Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
"Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Namun, Adi Vivid belum memastikan waktu pemeriksaan Denny. Menurutnya, mantan Wamenkumham itu tengah berada di luar negeri. "Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya. Dalan waktu dekat (panggilan) kurang lebih di bawah 10 hari," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga : Polri akan Panggil Denny Indrayana untuk Klarifikasi Kasus Hoaks Putusan Sistem Pemilu
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan penyidik guna mendalami unsur pidana yang dilakukan Denny.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," jelas Adi Vivid.
Sebagaimana diketahui, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga : Bocornya Putusan MK, Polri Pastikan Usut Bila Ada Indikasi
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA, berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. (MGN/Z-4)
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Memang variannya banyak, nanti kita diskusikan apakah mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel.
PRESIDEN Prabowo Subianto meyakini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman. Sebab, Indonesia telah memiliki sistem pemilihan umum yang matang
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Rocky Gerung menegaskan seharusnya MK menjadi peralatan negara, bukan kepala negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved