Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi kepada Denny.
Ia menjelaskan pemanggilan itu akan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari ke depan. "Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari," kata Vivid, Selasa (8/8).
Baca juga : Panggil Denny Indrayana, Polri Sudah Periksa 10 Saksi dan 6 Ahli
Vivid pun menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus yang menyeret Denny itu.
"Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana," sebutnya.
Diketahui, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
Baca juga : Soal Dugaan Kebocoran Putusan, MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Dennya dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.
Baca juga : Polri Telah Periksa 12 Saksi dalam Kasus Denny Indrayana
Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny. (Z-4)
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved