Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara soal wacana Pemilu 2024 yang akan menggunakan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sekadar diketahui, saat ini wacana perubahan sistem Pemilu 2024 tengah menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan.
Kendati demikan, Mahfud MD menilai apapun sistem Pemilu 2024 nanti, biarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan, mengingat saat ini hal itu sedang diuji oleh MK. "Secara umum sistem pemilu di Indonesia sering berubah-ubah sejak 1955. Biarkan nanti MK yang memutuskan. Apalagi saat ini wacana itu sedang diuji materi oleh MK," kata Mahfud MD, dikutip Media Indonesia dari kanal YouTube HAS Creative, Jumat (2/6).
Menurut Mahfud MD, sistem tersebut merupakan teknis dalam Pemilu 2024. Mahfud MD mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait sistem apapun yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sistem tertutup atau terbuka, atau setengah tertutup setengah terbuka, itu tidak akan mengganggu," ujarnya.
Baca juga: Feri Amsari: MK Perlu Diberi Pagar Khusus Melalui UU Hukum Acara MK
"Hanya menentukan model formulir. Kalau sistemnya tertutup, ini nomor 1, 2, 3, 4. Tinggal nyoblos partainya nomor 1 jadi. Kalau 1 partai dapat 5 berarti nomor urut. Hanya mengubah formulir," tambahnya.
Di sisi lain, meski dirinya dan pihak KPU siap terhadap apapun putusan MK terkait sistem Pemilu 2024, Mahfud MD menegaskan bahwa MK harus bijaksana dalam mempertimbangkan sistem tersebut. "Tentu saja MK harus arif (bijaksana) ya mempertimbangkan dengan matang. Jangan mentang-mentang KPU bisa dengan sistem apapu kemudian MK mengubah seenaknya. Mari kita tunggu putusan MK," tandasnya. (Z-2)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa mendesak MK segera memberikan keputusan sistem pemilu.
PERNYATAAN Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.
Sistem yang terbuka itu harus diakui mendorong pemilih dalam mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg yang ada di dapilnya.
Saan Mustopa menegaskan tidak ada alasan kuat agar pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup,
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved