Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka suara soal wacana Pemilu 2024 yang akan menggunakan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sekadar diketahui, saat ini wacana perubahan sistem Pemilu 2024 tengah menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan.
Kendati demikan, Mahfud MD menilai apapun sistem Pemilu 2024 nanti, biarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan, mengingat saat ini hal itu sedang diuji oleh MK. "Secara umum sistem pemilu di Indonesia sering berubah-ubah sejak 1955. Biarkan nanti MK yang memutuskan. Apalagi saat ini wacana itu sedang diuji materi oleh MK," kata Mahfud MD, dikutip Media Indonesia dari kanal YouTube HAS Creative, Jumat (2/6).
Menurut Mahfud MD, sistem tersebut merupakan teknis dalam Pemilu 2024. Mahfud MD mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait sistem apapun yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sistem tertutup atau terbuka, atau setengah tertutup setengah terbuka, itu tidak akan mengganggu," ujarnya.
Baca juga: Feri Amsari: MK Perlu Diberi Pagar Khusus Melalui UU Hukum Acara MK
"Hanya menentukan model formulir. Kalau sistemnya tertutup, ini nomor 1, 2, 3, 4. Tinggal nyoblos partainya nomor 1 jadi. Kalau 1 partai dapat 5 berarti nomor urut. Hanya mengubah formulir," tambahnya.
Di sisi lain, meski dirinya dan pihak KPU siap terhadap apapun putusan MK terkait sistem Pemilu 2024, Mahfud MD menegaskan bahwa MK harus bijaksana dalam mempertimbangkan sistem tersebut. "Tentu saja MK harus arif (bijaksana) ya mempertimbangkan dengan matang. Jangan mentang-mentang KPU bisa dengan sistem apapu kemudian MK mengubah seenaknya. Mari kita tunggu putusan MK," tandasnya. (Z-2)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved