Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Salah seorang politikus di DPR mengarahkan agar wewenang MK dilucuti apabila tetap mengeyel dengan mengubah sistem pemilu.
Menanggapi itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menuturkan tidak tepat seorang DPR memberikan ancaman kepada MK.
“Seharusnya DPR tidak begitu karena itu sifatnya tentu saja mencoba secara politik mengintervensi putusan MK,” ungkap Feri kepada Media Indonesia, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Ketua MK Berharap Gugatan soal Sistem Pemilu akan Diputus Segera
Paling tepat, kata Feri, DPR memberikan pagar-pagar penting untuk MK melalui pembentukan UU hukum acara MK yang selama ini berkali-kali digagas tapi tidak pernah berhasil dibentuk oleh DPR.
“Nah menurut saya di dalam UU hukum acara itu ditentukan bahwa mahkamah tidak dapat melakukan putusan yg mengubah putusannya dengan berbagai syarat,” terangnya.
Baca juga: Mahfud Singgung Korupsi Terbanyak di DPR, Formappi: Pemberantasannya Melemah di Parlemen
“Misalnya selama tidak terjadi perubahan UUD 1945, mahkamah tidak bisa sesuka hati mengubah putusan yang terdahulu tanpa memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Jika melanggar, lanjut Feri, mahkamah bisa dibawa ke mahkamah etik. Hukum acara ini penting bagi mahkamah agar mahkamah punya pagar supaya tidak asal-asalan mengubah putusan.
“Apalagi dilihat kapasitas hakim konstitusi sangat jauh dari standar seorang negarawan yang paham konstitusi jadi perlu diberi pagar-pagar penting. Menurut saya itu UU hukum acara bukan di UU MK,” tandas Feri.
Senada, peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli, tidak setuju dengan usul DPR yang ingin melucuti wewenang MK.
”Yang perlu dilakukan adalah memberikan kejelasan atau memberikan batas-batas yang wewenang MK terkait dengan kewenangannya dalam menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Lili kepada Media Indonesia.
Tafsir dalam klausul itu, kata Lili, perlu diperjelas dalam UU MK apakah MK berwenang membuat norma baru atau hanya berwenang memutuskan jika sebuah UU bertentangan dengan UUD.
“MK cukup membatalkan saja bukan membuat norma baru,” pungkasnya. (Ykb/Z-7)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved