Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal riset Transparency International Indonesia (TII) soal tingkat korupsi terbanyak berada di DPR.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemberantasan korupsi sudah lemah di parlemen.
"Sayangnya semangat untuk memberantas korupsi itu justru kian melemah di parlemen," kata Lucius saat dihubungi (1/6).
Baca juga: Kasus Tipikor Baru, KPK Pastikan Periksa Sekjen DPR
Pelemahan yang dimaksud yakni saat DPR membahas soal perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lucius, mestinya beleid tersebut berisi aturan yang makin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau DPR yang merupakan pembuat regulasi melemah semangat pemberantasan korupsinya, bagaimana berharap akan muncul aturan yang menjadi rujukan dalam memberantas korupsi?," ujar Lucius.
Baca juga: Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar
DPR, kata dia, mestinya jadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, label sebagai lembaga terkorup kerap disematkan ke DPR.
"DPR sebagai lembaga terkorup itu sudah seringkali terdengar. Dukungan riset seperti dari TII soal Indeks Persepsi Korupsi ikut memperkuat anggapan itu," ucap Lucius.
Ia menuturkan memastikan DPR sebagai lembaga yang sehat dari korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. Pintu awal untuk memastikan DPR bebas dari koruptor adalah membenahi partai politik (parpol) yang menaungi legislator.
"Dugaan bahwa korupsi beberapa politisi terkait dengan parpol kerap muncul. Dugaan ini berangkat dari kenyataan tata kelola keuangan parpol yang memungkinkan sumber dana ilegal menjadi nafas kehidupan parpol," kata Lucius.
Rekrutmen calon legislatif (caleg) juga harus dibenahi. Aturan seleksi caleg dinilai sudah lemah di parpol. Kemudian, berlanjut pada aturan yang dinilai lemah mencegah celah korupsi.
"Pengaturan soal dana kampanye, soal mantan napi korupsi yang lemah dalam PKPU hanyalah satu bukti betapa ketakseriusan mendorong terpilihnya caleg bersih sudah didukung oleh penyelenggara pemilu sendiri. Menyedihkan," ujar Lucius.
Sebelumnya, Mahfud menyinggung hasil riset temuan TII soal tingkat korupsi terbanyak ada di DPR RI pada acara Dialog Kebangsaan Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero. Parlemen juga dinilai menjadi lokasi perdagangan pembuatan undang-undang. Mahfud menyebut ada pihak yang berasal dari luar negeri kerap kesulitan ketika berurusan dengan DPR. Pasalnya, harus kongkalikong dengan menggunakan uang. (Z-7)
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025, tingkat kepercayaan terhadap lembaga DPR berada pada peringkat ke-10 dari 11 lembaga.
Publik menunggu perubahan-perubahan yang nyata jika DPR RI ingin tingkat kepercayaan publik naik.
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
Lucius menilai pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR hanya diinisiasi oleh DPR agar bisa mendapatkan informasi dari badan intelijen.
Semakin banyak komisi, kata Lucius, makin membuka peluang tambahan jatah kader fraksi yang bisa duduk di tampuk pimpinan.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved