Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal riset Transparency International Indonesia (TII) soal tingkat korupsi terbanyak berada di DPR.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pemberantasan korupsi sudah lemah di parlemen.
"Sayangnya semangat untuk memberantas korupsi itu justru kian melemah di parlemen," kata Lucius saat dihubungi (1/6).
Baca juga: Kasus Tipikor Baru, KPK Pastikan Periksa Sekjen DPR
Pelemahan yang dimaksud yakni saat DPR membahas soal perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lucius, mestinya beleid tersebut berisi aturan yang makin memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau DPR yang merupakan pembuat regulasi melemah semangat pemberantasan korupsinya, bagaimana berharap akan muncul aturan yang menjadi rujukan dalam memberantas korupsi?," ujar Lucius.
Baca juga: Total Aset Pencucian Uang Rafael Alun Hampir Sentuh Rp100 Miliar
DPR, kata dia, mestinya jadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara, label sebagai lembaga terkorup kerap disematkan ke DPR.
"DPR sebagai lembaga terkorup itu sudah seringkali terdengar. Dukungan riset seperti dari TII soal Indeks Persepsi Korupsi ikut memperkuat anggapan itu," ucap Lucius.
Ia menuturkan memastikan DPR sebagai lembaga yang sehat dari korupsi merupakan kerja yang berkesinambungan. Pintu awal untuk memastikan DPR bebas dari koruptor adalah membenahi partai politik (parpol) yang menaungi legislator.
"Dugaan bahwa korupsi beberapa politisi terkait dengan parpol kerap muncul. Dugaan ini berangkat dari kenyataan tata kelola keuangan parpol yang memungkinkan sumber dana ilegal menjadi nafas kehidupan parpol," kata Lucius.
Rekrutmen calon legislatif (caleg) juga harus dibenahi. Aturan seleksi caleg dinilai sudah lemah di parpol. Kemudian, berlanjut pada aturan yang dinilai lemah mencegah celah korupsi.
"Pengaturan soal dana kampanye, soal mantan napi korupsi yang lemah dalam PKPU hanyalah satu bukti betapa ketakseriusan mendorong terpilihnya caleg bersih sudah didukung oleh penyelenggara pemilu sendiri. Menyedihkan," ujar Lucius.
Sebelumnya, Mahfud menyinggung hasil riset temuan TII soal tingkat korupsi terbanyak ada di DPR RI pada acara Dialog Kebangsaan Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero. Parlemen juga dinilai menjadi lokasi perdagangan pembuatan undang-undang. Mahfud menyebut ada pihak yang berasal dari luar negeri kerap kesulitan ketika berurusan dengan DPR. Pasalnya, harus kongkalikong dengan menggunakan uang. (Z-7)
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Formappi menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang di tengah penolakan masyarakat.
PENELITI Formappi Lucius Karus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut seharusnya DPR lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat.
Formappi menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak dicantumkannya latar belakang pendidikan oleh 211 anggota DPR RI terpilih
Lucius Karus menilai gaji anggota DPR masih tinggi. Meskipun sejumlah tunjangan telah dipangkas dan take home pay menjadi Rp65 juta.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved