Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan Mahkamah akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Sistem proporsional pemilu terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, tengah diuji inkonstitusionalitasnya di MK. Saat ini pembuat undang-undang mengatur bahwa sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka.
Anwar menjelaskan sidang dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, telah memasuki tahap kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Majelis hakim, ujarnya, akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan dibacakan.
“Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,” ucap Anwar seusai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/6).
Baca juga: Sikap PAN Tegas Tolak Pemilu Tertutup, Ajak Mahkamah Konstitusi Koreksi Diri
Saat ditanya waktu putusan kapan dibacakan, Anwar enggan menyebut secara spesifik namun ia berharap sebelum Juli 2023. Ia menjelaskan dalam pengujian materiil undang-undang, tidak ada batasan waktu kapan MK menjatuhkan putusan. Berbeda dengan pengujian formil yang punya batas waktu.
Lamanya sidang dalam pengujian materiil UU, ujar Anwar, sangat tergantung pada pihak yang berperkara. Dalam pengujian UU Pemilu soal sistem proporsional, Anwar menyebut selain pihak berperkara, ada 15 pihak terkiat yang mengajukan diri baik partai politik maupun organisasi masyarakat sipil pegiat pemilu.
Baca juga: KPU akan Jalankan Sistem Pemilu Sesuai Putusan MK
“Insha Allah dalam waktu dekat (diputus) mudah-mudahan. Ikuti saja,” ucapnya.
Sempat beredar kabar mengenai dugaan bocoran mengenai komposisi sikap dari 9 majelis hakim MK terhadap putusan tersebut. Saat ditanya soal itu, Anwar menegaskan tidak ada putusan yang bocor. Mahkamah, tegas dia, hingga saat ini belum menjatuhkan putusan soal pengujian sistem pemilu.
“Itu yang saya bilang apa yang bocor. Belum putus,” tegasnya.
Seperti diberitakan, pengujian UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh warga negara dan anggota partai yang mendalilkan bahwa sistem saat ini mengamputasi peran partai dalam menentukan anggota legislatif. Gugatan itu direspons dengan sikap penolakan oleh delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Delapan fraksi telah menyampaikan sikap dan meminta MK tidak mengabulkan gugatan yang ingin mengembalikan pemilu ke sistem tertutup. Mayoritas fraksi kecuali PDI Perjuangan ingin pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsoional terbuka sehingga masyarakat bisa memilih nama calon legislatif dan lambang partai. (Z-3)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved