Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengajak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi diri sebelum memutuskan gugatan system pemilu.
Hal ini merupakan komitmen PAN yang dengan tegas menolak sistem proposional tertutup diterapkan di pemilu selanjutnya.
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto, berharap MK dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut. Ia berharap MK tetap dengan keputusan pada 2008 yakni menerapkan system proposional terbuka.
Baca juga: Saan: Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
"Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki," ujar Yandri dalam keterangan pers, Rabu (31/5).
Sistem Proporsional Tertutup Berbanding Terbalik dengan Demokrasi
Sistem proposional tertutup dianggap sangat berbanding terbalik dengan demokrasi itu sendiri. Pasalnya, dalam demokrasi setiap prakteknya dituntut untuk selalu terbuka dan transparan.
Baca juga: Tak Ingin Rakyat Jadi Korban, Langkah PAN Tolak Sistem Proporsional Tertutup Tepat
Dalam hal ini PAN tegas menolak hal it terjadi. Ketua umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menolak system terebut karena dianggap sangat merugikan negara dan rakyatnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Info Putusan Sistem Proporsional Tertutup bukan dari Hakim Konstitusi
Zulhas mendorong MK untuk mengkaji ulang wacana tersebut sebelum akhirnya resmi diputuskan.
“Maka dari itu, MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil,” ujar Zulhas. Karena menurutnya, rakyat jelas harus mengetahui siapa yang dipilih untuk mewakilinya di parlemen.
“Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas, dan menggantikannya dengan pemilu terbuka,” ungkap Zulhas. (RO/S-4)
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved