PARTAI Amanat Nasional (PAN) secara tegas sudah menyatakan sikapnya menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Sebab, dengan menerapkan sistem proporsional tertutup, rakyat akan menjadi korban karena oligarki semakin berkuasa.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, sistem proporsional tertutup banyak menimbulkan mudarat. Sebab, rakyat tidak dapat memilih wakilnya secara langsung. Hal itu akan membuat semakin berjarak antara anggota DPR dan rakyat.
“Pada sistem tertutup partai menjadi sangat powerful dan anggota partai hanya sekrup-sekrup kecil yang nasibnya akan ditentukan sepenuhnya oleh partai,” ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).
Baca juga: Jokowi Diminta Bersuara soal Proporsional Terbuka
Selain itu, Lucius menyebut hanya parpol oligarki yang mendapatkan mendukung sistem tertutup. Sebab, nantinya hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menjadi anggota DPR dan partai tidak menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat.
“Kecenderungan tata kelola parpol yang oligarki akan mendapatkan dukungan dari sistem yang tertutup karena parpol berkuasa menentukan caleg dari lingkaran keluarga atau kerabat yang akan menempati nomor urut 1,” kata Lucius.
Baca juga: Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
Sebelumnya diketahui, PAN secara tegas menentang sistem tertutup seperti disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Menurutnya, sistem tertutup tidak sesuai semangat demokrasi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat berpartisipasi dalam politik.
Oleh sebab itu, Hasan berharap rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup adalah tidak benar. Menteri Perdagangan itu percaya bahwa MK dapat menjadi penjaga demokrasi.
"Saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia, bukan perusak demokrasi," ucap Zulkifli.
Mahkamah Konstitusi mengkaji terlebih dahulu kembalinya sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup.
“Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai,” pungkas Zulkifli Hasan. (Z-7)