Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw meminta Presiden Joko Widodo bersuara dan mendukung sistem pemilihan proporsional terbuka khususnya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan permohonan tersebut.
“Presiden kami minta beliau sendiri menyampaikan. Beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka pemilu 2024. Maka saya minta supaya tidak hanya MK yang kami minta, kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” ungkapnya pada Selasa (30/5)
Suara dari Jokowi menurutnya juga berfungsi mencegah gaduh politik yang sudah dijalani oleh partai politik yang menghendaki tetap pada sistem proporsional terbuka. Dukungan itu juga mencegah MK memberikan keputusan yang tepat dan tidak main-main dengan sistem ketatanegaraan.
Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup
“Bersuaralah kepada MK, agar MK tidak buat gaduh politik yang sudah kami jalani sudah lebih dari setahun proses pemilu ini kami lakukan,” sambungnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menerangkan sistem proporsional terbuka sudah berlaku sejak lama. Jika sistem tersebut diubah maka akan berpengaruh terhadap proses tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Baca juga: Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
“Kami sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya kalau memakai sistem tertutup,” terangnya.
Selain itu akan ada gelombang protes dan ganti rugi dari para bakal calon legislatif yang merasa dirugikan oleh sistem tertutup. Protes dan permintaan ganti rugi akan ditujukan ke MK sebagai pihak yang memutuskan sistem tersebut.
“Maka kami meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu,” tukasnya. (Sru/Z-7)
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa mendesak MK segera memberikan keputusan sistem pemilu.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
PERNYATAAN Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.
Sistem yang terbuka itu harus diakui mendorong pemilih dalam mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg yang ada di dapilnya.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu.
PAN berharap polemik pemilu proporsional terutup atau terbuka selesai secepat mungkin. Sebab, pemilu proporsional tertutup membawa pengaruh buruk bagi pencalegan di dalam tubuh PAN.
Namun Herzaky menolak berspekulasi bahwa ada pihak-pihak dari kekuasaan tertentu yang mencoba mengintervensi putusan MK terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Dia menyebutkan beberapa fakta itu di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena komentarnya soal sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sudah saatnya sistem proporsional terbuka dievaluasi. Hal itu dikemukakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan sistem proporsional terbuka masih berlaku di tengah tahapan pendaftaran calon legislatif yang telah dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved