Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw meminta Presiden Joko Widodo bersuara dan mendukung sistem pemilihan proporsional terbuka khususnya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan permohonan tersebut.
“Presiden kami minta beliau sendiri menyampaikan. Beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka pemilu 2024. Maka saya minta supaya tidak hanya MK yang kami minta, kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” ungkapnya pada Selasa (30/5)
Suara dari Jokowi menurutnya juga berfungsi mencegah gaduh politik yang sudah dijalani oleh partai politik yang menghendaki tetap pada sistem proporsional terbuka. Dukungan itu juga mencegah MK memberikan keputusan yang tepat dan tidak main-main dengan sistem ketatanegaraan.
Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup
“Bersuaralah kepada MK, agar MK tidak buat gaduh politik yang sudah kami jalani sudah lebih dari setahun proses pemilu ini kami lakukan,” sambungnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menerangkan sistem proporsional terbuka sudah berlaku sejak lama. Jika sistem tersebut diubah maka akan berpengaruh terhadap proses tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Baca juga: Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
“Kami sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya kalau memakai sistem tertutup,” terangnya.
Selain itu akan ada gelombang protes dan ganti rugi dari para bakal calon legislatif yang merasa dirugikan oleh sistem tertutup. Protes dan permintaan ganti rugi akan ditujukan ke MK sebagai pihak yang memutuskan sistem tersebut.
“Maka kami meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum parpol
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved