Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw meminta Presiden Joko Widodo bersuara dan mendukung sistem pemilihan proporsional terbuka khususnya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan permohonan tersebut.
“Presiden kami minta beliau sendiri menyampaikan. Beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka pemilu 2024. Maka saya minta supaya tidak hanya MK yang kami minta, kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat,” ungkapnya pada Selasa (30/5)
Suara dari Jokowi menurutnya juga berfungsi mencegah gaduh politik yang sudah dijalani oleh partai politik yang menghendaki tetap pada sistem proporsional terbuka. Dukungan itu juga mencegah MK memberikan keputusan yang tepat dan tidak main-main dengan sistem ketatanegaraan.
Baca juga: Ini Kata Bacaleg soal Sistem Proporsional Tertutup
“Bersuaralah kepada MK, agar MK tidak buat gaduh politik yang sudah kami jalani sudah lebih dari setahun proses pemilu ini kami lakukan,” sambungnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir menerangkan sistem proporsional terbuka sudah berlaku sejak lama. Jika sistem tersebut diubah maka akan berpengaruh terhadap proses tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Baca juga: Anies: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Prademokrasi
“Kami sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya kalau memakai sistem tertutup,” terangnya.
Selain itu akan ada gelombang protes dan ganti rugi dari para bakal calon legislatif yang merasa dirugikan oleh sistem tertutup. Protes dan permintaan ganti rugi akan ditujukan ke MK sebagai pihak yang memutuskan sistem tersebut.
“Maka kami meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum parpol
Perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) legislatif akan mengganggu tahapan pemilu serta membuat bingung rakyat dan bakal calon anggota legislatif (caleg)
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu selalu terjadi kecurangan seperti pada era Orde Baru.
Sudah saatnya sistem proporsional terbuka dievaluasi. Hal itu dikemukakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena komentarnya soal sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved