Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik sehingga MK perlu menjadi teladan konstitusi. Namun apa pun keputusan MK nantinya semua pihak harus mematuhinya.
“Kita boleh saja mengira-ngira, beropini tentang putusan hakim tentang sistem pemilu tersebut namun hakim MK memiliki kebebasan dan pendapat sendiri soal ini. Jika nanti MK sudah mengeluarkan putusannya maka semua harus mematuhinya,” ujarnya, Rabu (14/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi tentang ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (15/6). Menurutnya keputusan yang akan diketok palu nantinya dapat diimplementasikan dengan tepat.
Baca juga: MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
“Bagi saya pribadi apapun putusan soal sistem pemilu ini baik terbuka maupun tertutup implementasinya kembali kepada mereka yang menjalaninya. Ada kecenderungan sistem apapun yang diterapkan selalu ada kelemahannya karena seringkali persoalan di negara kita ini pada orangnya, bukan pada sistemnya,” tukasnya.
Sedangkan pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta menilai semua keputusan MK punya konsekuensi dan implikasi sehingga MK sebagai lembaga hukum untuk diberikan ruang dan kesempatan menguji.
Baca juga: MK Diminta tidak Ubah Sistem Pemilu di Tengah Jalan
“Lakukan eksaminasi maka di situ kita bisa menilai amar putusan ditolak atau diterima bisa dilihat. Kita baca di pertimbangannya seperti apa,” tukasnya.
Sementara itu politisi partai Demokrat Santoso menuturkan untuk ada upaya dari siapa pun untuk menghalangi tugas hakim MK bekerja sesuai undang-undang. Aspirasi atau tuntutan partai politik dan rakyat agar pemilu tetap dengan sistem terbuka adalah keinginan yang wajar.
“Kita berharap para hakim MK dari manapun mereka berasal DPR, pemerintah dan MA yang masing-masing berjumlah 3 orang itu menyerap aspirasi serta keinginan kuat publik agar pemilu legislatif dengan sistem terbuka. Seperti yang sdh dilakukan sejak 2009 mengingat sistem ini dinilai lebih baik dibanding dengan sistem tertutup,” tukasnya. (Sru/Z-7)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved