Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi norma sistem pemilihan legislatif atau pileg dengan daftar terbuka, pada Kamis (15/6). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak terkait dalam persidangan perkara tersebut meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup di tengah jalan.
"Sebagai pihak terkait, tentu kami berharap apa yang kami mohonkan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka bisa dikabulkan oleh MK," kata Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti kepada Media Indonesia, Rabu (14/6).
Khoirunnisa berpendapat perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup memang akan mengubah surat suara menjadi sederhana. Kendati demikian, perubahan itu juga akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan akan digelar kurang dari setahun lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Padahal, lanjut Khoirunnisa, tahapan pemilu harus bersifat jelas dan dapat diprediksi.
"Sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," pungkasnya.
Baca juga: 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Perkara uji materi tersebut dimohonkan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg. (Z-11)
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Parpol surati KPU minta caleg terpilih diganti, PKS : Ini berbahaya
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved