Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi norma sistem pemilihan legislatif atau pileg dengan daftar terbuka, pada Kamis (15/6). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak terkait dalam persidangan perkara tersebut meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup di tengah jalan.
"Sebagai pihak terkait, tentu kami berharap apa yang kami mohonkan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka bisa dikabulkan oleh MK," kata Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti kepada Media Indonesia, Rabu (14/6).
Khoirunnisa berpendapat perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup memang akan mengubah surat suara menjadi sederhana. Kendati demikian, perubahan itu juga akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan akan digelar kurang dari setahun lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Padahal, lanjut Khoirunnisa, tahapan pemilu harus bersifat jelas dan dapat diprediksi.
"Sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," pungkasnya.
Baca juga: 9 Hakim MK Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Perkara uji materi tersebut dimohonkan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Pemohon meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg. (Z-11)
Ward Berenschot mengusulkan pemilihan kepala daerah yakni mengintegrasikan Pilkada dan pemilihan legislatif daerah (Pileg) DPRD untuk menekan ongkos politik
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved