Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBACAAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (12/6).
Pembacaan putusan tentang sistem pemilihan umum tersebut akan dilakukan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
“Hari ini untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 9.30 WIB di ruang sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Baca juga : Pileg, Partai, Rakyat, dan Konsistensi MK
Fajar menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk putusan apapun. Dengan adanya ketentuan itu, maka tidak mungkin lembaganya secara tiba-tiba membacakan putusan tanpa pemberitahuan.
Apabila masyarakat ingin mengetahui agenda pembacaan putusan terkait sistem pemilihan umum itu, maka bisa dilihat di situs resmi MK. "Sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu 3 hari sebelum sidang,” ucapnya.
Baca juga : Denny Indrayana Sebut MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup
Fajar mengakui bahwa proses penyelesaian perkara 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Akan tetapi, bukan berarti MK yang melakukan penundaan.
Menurutnya, panjang pendeknya penyelesaian suatu perkara tidak hanya bergantung pada MK, melainkan juga pada para pihaknya.
"Para pihak yang 14 itu kan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Jadi butuh waktu yang lama karena itu. Lama bukan dalam konteks MK menunda atau memperlambat proses penyelesaian tapi karena memang kebutuhan dan dinamika perkara itu," ungkap Fajar.
Putusan MK soal sistem pemilu berpolemik setelah muncul pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan kembali memutuskan pemilu ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. “Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny , Minggu (28/5/2023).
Gugatan sistem pemilu bernomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono
Kalangan DPR sendiri mayoritas menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sementara PDIP sebaliknya, ingin sistem proporsional yang tertutup, alias coblos partai, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. (MGN/Z-4)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved