Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMBACAAN putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (12/6).
Pembacaan putusan tentang sistem pemilihan umum tersebut akan dilakukan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
“Hari ini untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni jamnya jam 9.30 WIB di ruang sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Baca juga : Pileg, Partai, Rakyat, dan Konsistensi MK
Fajar menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk putusan apapun. Dengan adanya ketentuan itu, maka tidak mungkin lembaganya secara tiba-tiba membacakan putusan tanpa pemberitahuan.
Apabila masyarakat ingin mengetahui agenda pembacaan putusan terkait sistem pemilihan umum itu, maka bisa dilihat di situs resmi MK. "Sesuai ketentuan hukum acara, sidang itu diberitahukan dulu kepada para pihaknya itu 3 hari sebelum sidang,” ucapnya.
Baca juga : Denny Indrayana Sebut MK Kabulkan Sistem Pemilu Tertutup
Fajar mengakui bahwa proses penyelesaian perkara 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung lama. Akan tetapi, bukan berarti MK yang melakukan penundaan.
Menurutnya, panjang pendeknya penyelesaian suatu perkara tidak hanya bergantung pada MK, melainkan juga pada para pihaknya.
"Para pihak yang 14 itu kan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Jadi butuh waktu yang lama karena itu. Lama bukan dalam konteks MK menunda atau memperlambat proses penyelesaian tapi karena memang kebutuhan dan dinamika perkara itu," ungkap Fajar.
Putusan MK soal sistem pemilu berpolemik setelah muncul pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan kembali memutuskan pemilu ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK. “Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny , Minggu (28/5/2023).
Gugatan sistem pemilu bernomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono
Kalangan DPR sendiri mayoritas menolak usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sementara PDIP sebaliknya, ingin sistem proporsional yang tertutup, alias coblos partai, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. (MGN/Z-4)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved