Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti. Baik sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang nantinya akan diputuskan, saat ini perkara masih sedang berjalan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait putusan Majelis Hakim Konstitusi. Lantas, ajakan DPR agar masyarakat mengabaikan keputusan MK bila mengabulkan sistem proporsional tertutup tidak harus ditanggapi saat ini.
"Perkara masih proses dan blm diputus, saya tidak ingin berandai-andai," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (6/6).
Baca juga: Puskapol UI: Pemilu Proporsional Tertutup Menjauhkan Pemilih dan Turunkan Angka Keterwakilan
Keputusan MK terhadap sebuah perkara bersifat final dan mengikat. Sehingga apapun putusannya nanti tentu harus dihormati.
Saat ini, uji materiil UU Pemilu terkait sistem pemilu memang masih berlangsung. MK belum memastikan kapan akan melaksanakan sidang putusan.
Sebelumnya, beredar isu bahwa MK telah memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Informasi bocornya putusan MK itu menyebar luas dan menuai beragam kritikan. MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum & ham) Denny Indrayana menjadi yang pertama membagikan info tersebut.
Baca juga: Eks Hakim MK tidak Setuju MK Atur Sistem Pemilu
Karena dianggap pernyataannya tidak bertanggung jawab dan membocorkan rahasia negara, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terhadap pakar hukum tata negara itu terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Denny dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.
Sandi juga menjelaskan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.