Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti. Baik sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang nantinya akan diputuskan, saat ini perkara masih sedang berjalan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait putusan Majelis Hakim Konstitusi. Lantas, ajakan DPR agar masyarakat mengabaikan keputusan MK bila mengabulkan sistem proporsional tertutup tidak harus ditanggapi saat ini.
"Perkara masih proses dan blm diputus, saya tidak ingin berandai-andai," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (6/6).
Baca juga: Puskapol UI: Pemilu Proporsional Tertutup Menjauhkan Pemilih dan Turunkan Angka Keterwakilan
Keputusan MK terhadap sebuah perkara bersifat final dan mengikat. Sehingga apapun putusannya nanti tentu harus dihormati.
Saat ini, uji materiil UU Pemilu terkait sistem pemilu memang masih berlangsung. MK belum memastikan kapan akan melaksanakan sidang putusan.
Sebelumnya, beredar isu bahwa MK telah memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup. Informasi bocornya putusan MK itu menyebar luas dan menuai beragam kritikan. MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum & ham) Denny Indrayana menjadi yang pertama membagikan info tersebut.
Baca juga: Eks Hakim MK tidak Setuju MK Atur Sistem Pemilu
Karena dianggap pernyataannya tidak bertanggung jawab dan membocorkan rahasia negara, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terhadap pakar hukum tata negara itu terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan laporan terhadap Denny dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Sandi menyebutkan bahwa pelapor mengaku melihat unggahan unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," sebutnya.
Sandi juga menjelaskan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Denny, dalam pelaporan diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meyakini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman. Sebab, Indonesia telah memiliki sistem pemilihan umum yang matang
Mahkamah Agung Brasil merilis video yang memperlihatkan mantan presiden Jair Bolsonaro memerintahkan kabinetnya untuk mencemarkan sistem pemilihan.
PERNYATAAN Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu.
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa mendesak MK segera memberikan keputusan sistem pemilu.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
Sistem yang terbuka itu harus diakui mendorong pemilih dalam mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg yang ada di dapilnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved