Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
JELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atas sistem proporsional terbuka, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/6).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
"Salah satu pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan itu tentu adalah melihat sejauh mana menjaga proses demokratisasi pemilu yang tahapan-tahapannya sedang berjalan. Oleh karena itu kami tentu berharap (MK mengambil keputusan) dengan pertimbangan bahwa tahapan dengan sistem pemilu yang sejauh ini sudah berjalan," ucap Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi saat ditemui di Kantor DPP PPP, Rabu (14/6).
Baca juga: MK Jangan Hilangkan Harapan Publik
"Tetapi tentu kami akan menghormati apapun keputusan MK. Namun, kalau kami semua tentu ingin tahapan pemilu yang sudah berjalan ini ya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dijelaskan PPP, tentu akan menjadi pekerjaan tambahan bagi partai politik (parpol) bila sistem pemilu akan berubah di tengah proses Pemilu 2024 sedang berjalan. Terlebih proses pemilu saat ini sudah sampai pada tahap pendaftaran bakal calon legislatif.
Baca juga: Hindari Konflik Kepentingan Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Kami semua tentu harus menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi hal lain terkait teknis yang sudah kita (Parpol) lakukan, hampir semua Parpol tentu juga akan mengalami kesulitan, mengalami atau waktu lagi untuk melakukan penyesuaian (jika sistem berubah)," tutur Arwani
Tidak hanya Parpol, Arwani juga menilai Masyarakat tentunya juga akan berimbas, dan perlu beradaptasi lagi dengan sistem yang baru bila MK memutuskan merubah sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
"Penyesuaian tentu juga harus dilakukan di masyarakat, mungkin akan ada yang punya pandangan yang berbeda seperti 'sistemnya kok seperti ini'," tuturnya.
Ditengah adanya sejumlah dorongan agar MK mengambil keputusan, Arwani berharap MK dapat bersikap independen dan mengambil keputusan yang terbaik pada sidang besok.
"Kami semua berharap dan InsyaAllah MK akan memutuskan ini dengan sebaik-baiknya. Kami menghormati kerja keras MK dalam tentu banyak sekali persoalan yang harus diselesaikan oleh MK," tukasnya. (Rif)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved