Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) atas sistem proporsional terbuka, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/6).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
"Salah satu pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan itu tentu adalah melihat sejauh mana menjaga proses demokratisasi pemilu yang tahapan-tahapannya sedang berjalan. Oleh karena itu kami tentu berharap (MK mengambil keputusan) dengan pertimbangan bahwa tahapan dengan sistem pemilu yang sejauh ini sudah berjalan," ucap Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi saat ditemui di Kantor DPP PPP, Rabu (14/6).
Baca juga: MK Jangan Hilangkan Harapan Publik
"Tetapi tentu kami akan menghormati apapun keputusan MK. Namun, kalau kami semua tentu ingin tahapan pemilu yang sudah berjalan ini ya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dijelaskan PPP, tentu akan menjadi pekerjaan tambahan bagi partai politik (parpol) bila sistem pemilu akan berubah di tengah proses Pemilu 2024 sedang berjalan. Terlebih proses pemilu saat ini sudah sampai pada tahap pendaftaran bakal calon legislatif.
Baca juga: Hindari Konflik Kepentingan Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Kami semua tentu harus menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi hal lain terkait teknis yang sudah kita (Parpol) lakukan, hampir semua Parpol tentu juga akan mengalami kesulitan, mengalami atau waktu lagi untuk melakukan penyesuaian (jika sistem berubah)," tutur Arwani
Tidak hanya Parpol, Arwani juga menilai Masyarakat tentunya juga akan berimbas, dan perlu beradaptasi lagi dengan sistem yang baru bila MK memutuskan merubah sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
"Penyesuaian tentu juga harus dilakukan di masyarakat, mungkin akan ada yang punya pandangan yang berbeda seperti 'sistemnya kok seperti ini'," tuturnya.
Ditengah adanya sejumlah dorongan agar MK mengambil keputusan, Arwani berharap MK dapat bersikap independen dan mengambil keputusan yang terbaik pada sidang besok.
"Kami semua berharap dan InsyaAllah MK akan memutuskan ini dengan sebaik-baiknya. Kami menghormati kerja keras MK dalam tentu banyak sekali persoalan yang harus diselesaikan oleh MK," tukasnya. (Rif)
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa mendesak MK segera memberikan keputusan sistem pemilu.
PERNYATAAN Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.
Sistem yang terbuka itu harus diakui mendorong pemilih dalam mengenali dan mencari tahu latar belakang caleg yang ada di dapilnya.
Saan Mustopa menegaskan tidak ada alasan kuat agar pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup,
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka menyebabkan liberalisasi politik, dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu.
Perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional terbuka semakin menambah optimisme Partai Golkar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved