Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah diminta untuk menghindari konflik kepentingan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu sebelumnya menyatakan jabatan pimpinan KPK harusnya 5 tahun sebagaimana lembaga independen lainnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menekankan bahwa putusan MK tidak memuat pernyataan apa pun yang menjelaskan pimpinan KPK saat ini langsung menjabat 5 tahun. Sebab, penafsiran langsung ditambahkan 1 tahun menimbulkan pelanggaran konstitusi baru, yakni menghilangkan kesempatan orang lain untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Oleh karenanya, lanjut Feri, agar kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tidak hilang, satu-satunya cara adalah dengan tidak menerapkan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu kepada pimpinan KPK yang akan berakhir masa jabatannya.
Baca juga: PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Hal itu juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara KPK, MK, dan pemerintah," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Biar bagaimana pun, sambung Feri, pimpinan KPK berwenang untuk memeriksa hakim konstitusi yang potensial terlibat kasus. Ia menyebut pada titik itu terjadi potensi konflik kepentingan yang harus dihindari hakim konstitusi dalam putusannya. Dalam hal ini, hakim konstitusi harus paham konflik kepentingan yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.
Baca juga: Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas: Kasih Kami Waktu Lagi
"Oleh karena itu satu-satunya cara agar tidak timbul konflik kepentingan maka putusan MK tidak dapat diterapkan pada pimpinan KPK yang menjabat saat ini," jelasnya. (Tri/Z-7)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved