Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah diminta untuk menghindari konflik kepentingan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu sebelumnya menyatakan jabatan pimpinan KPK harusnya 5 tahun sebagaimana lembaga independen lainnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menekankan bahwa putusan MK tidak memuat pernyataan apa pun yang menjelaskan pimpinan KPK saat ini langsung menjabat 5 tahun. Sebab, penafsiran langsung ditambahkan 1 tahun menimbulkan pelanggaran konstitusi baru, yakni menghilangkan kesempatan orang lain untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Oleh karenanya, lanjut Feri, agar kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tidak hilang, satu-satunya cara adalah dengan tidak menerapkan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun itu kepada pimpinan KPK yang akan berakhir masa jabatannya.
Baca juga: PP Muhammadiyah Siap Gugat Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Hal itu juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara KPK, MK, dan pemerintah," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Biar bagaimana pun, sambung Feri, pimpinan KPK berwenang untuk memeriksa hakim konstitusi yang potensial terlibat kasus. Ia menyebut pada titik itu terjadi potensi konflik kepentingan yang harus dihindari hakim konstitusi dalam putusannya. Dalam hal ini, hakim konstitusi harus paham konflik kepentingan yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.
Baca juga: Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri, Dewas: Kasih Kami Waktu Lagi
"Oleh karena itu satu-satunya cara agar tidak timbul konflik kepentingan maka putusan MK tidak dapat diterapkan pada pimpinan KPK yang menjabat saat ini," jelasnya. (Tri/Z-7)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved