Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Jokowi dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan melakukan langkah hukum jika Keppres diterbitkan. Perlawanan hukum itu disebut menjadi cara sikap publik merespon pemerintah yang menyalahi logika hukum.
"Perpanjangan (masa jabatan pimpinan KPK) otomatis 5 tahun saat ini kami tolak. Prinsipnya mereka 4 tahun. Tak ada komisioner mempersoalkan 4 tahun periode sebelum-sebelumnya, baru kali ini," kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (13/6).
Baca juga: Pemerintah Diminta Revisi Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Masa jabatan 5 tahun itu, kata Trisno, seharusnya berlaku untuk periode berikutnya. Untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut Tirsno, pimpinan KPK saat ini menunjukan lampu merah dan jauh dari harapan publik. "Penghargaan seperti apa (atau) prestasi yang ditunjukkan atas pemberantasan korupsi. Bila presiden tak melakukan seleksi maka bisa digugat di PTUN," ujarnya.
Baca juga: Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif
Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan dalam dua kali kajian putusan MK dalam hal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mengandung persoalan. Pasalnya, putusan hakim MK sudah mengubah cara berpikir hakim mahkamah tersebut.
"Putusan MK tak ada penjelasan secara eksplisit untuk pimpinan KPK sekarang. Memberlakukan (putusan MK) saat ini berarti menghilangkan kesempatan orang lain berkontribusi kepada negara," ujarnya.
Ia menegaskan PP Muhammadiyah tak akan melakukan gugatan sendiri. PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi lain non pemerintah, termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi.
"Kami tak akan sendiri, tapi kolaborasi dengan CSO diskusi bersama dan gugatan bersama," jelasnya. (Z-3)
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Bey menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
Kusmana ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Sukabumi pada 20 September 2023
Ariza menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengubah atau merevisi aturan yang ada, sehingga ada kemungkinan jabatan diperpanjang hingga 2024 waktu pemilihan digelar.
“Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi.
Kepolisian akan mendalami siapa yang menggerakkan pelajar tersebut untuk ikut dalam aksi unjuk rasa.
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved