Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketegasan Korps Bhayangkara dinilai penting karena Kepala Negara mempertimbangkan putusan Dewas Lembaga Antirasuah dalam keputusannya.
“Pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik Dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga : Firli Bahuri Resmi Angkat Kaki dari KPK. Siapa Penggantinya?
Penahanan Firli dinilai sudah mendesak usai vonis pelanggaran etiknya dibacakan oleh Dewas KPK. Terbilang, banyak borok purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu yang dipaparkan ke publik.
“Melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” ujar Praswad.
Polisi juga diminta menindaklanjuti sejumlah temuan Dewas KPK soal Firli. Salah satunya, soal adanya beberapa aset yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks komisioner Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan
“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” ucap Praswad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)
Keluarnya Firli dari KPK harus dilanjutkan dengan pembenahan instansi tersebut. Salah satunya dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan para komisioner KPK.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah menyandang status tersangka.
Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah diumumkan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis (21/12).
Kemensetneg telah menerima surat perbaikan perihal pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri.
Makna rakyat jelata tersebut nampaknya kiasan jika melihat besarnya harta kekayaan Firli Bahuri, jenderal purnawirawan bintang tiga itu.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved