Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketegasan Korps Bhayangkara dinilai penting karena Kepala Negara mempertimbangkan putusan Dewas Lembaga Antirasuah dalam keputusannya.
“Pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik Dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga : Firli Bahuri Resmi Angkat Kaki dari KPK. Siapa Penggantinya?
Penahanan Firli dinilai sudah mendesak usai vonis pelanggaran etiknya dibacakan oleh Dewas KPK. Terbilang, banyak borok purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu yang dipaparkan ke publik.
“Melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” ujar Praswad.
Polisi juga diminta menindaklanjuti sejumlah temuan Dewas KPK soal Firli. Salah satunya, soal adanya beberapa aset yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eks komisioner Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga : Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan
“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” ucap Praswad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)
Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta maaf dengan keputusan tersebut.
TIDAK semua anggota Dewas KPK mengetahui Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dia menyampaikan keinginan itu ketika sebagian sudah pulang.
DEWAN Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang etik Firli Bahuri meski sudah menyampaikan surat mengunduran diri.
KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Keputusan itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.
KETUA Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal pengunduran diri Firli Bahuri.
FIRLI Bahuri membeberkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah tersandung kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved