Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua merangkap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan Kepala Negara itu didasari permintaan Firli, dan vonis etik dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
Dengan keluarnya Firli kini komisioner KPK tinggal empat orang, dan dipimpin oleh Ketua sementara Lembaga Antirasuah Nawawi Pomolango. Komposisi itu jelas tidak boleh dibiarkan lama.
Pimpinan KPK wajib lima orang demi mencegah suara genap dalam pengambilan keputusan, termasuk diantaranya penetapan tersangka. Pemerintah, dan DPR harus mencari pengganti Firli dengan cepat.
Baca juga : Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
Mengacu pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penggantian komisioner Lembaga Antirasuah bisa dilakukan dengan cara pengajuan calon lain ke DPR yang dilakukan Presiden nantinya. Sosok yang dibawa Kepala Negara yakni yang pernah menjalankan seleksi calon pimpinan KPK, dan tidak terpilih.
Jika mengacu dari beleid itu, ada empat orang yang bisa mengganti Firli saat ini. Mereka yakni Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, pegiat antikorupsi Lutfi Jayadi Kurniawan, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Roby Arya Brata.
Dengan berpatokan dari empat nama itu, maka Sigit menjadi kandidat paling kuat untuk menjadi komisioner KPK. Pertimbangan itu mengacu pada perolehan suara untuknya dalam fit and proper tes di DPR pada 2019 lalu.
Baca juga : Setelah Firli Berhenti, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mesti Dibatalkan
Saat itu, Sigit mendapatkan 19 suara dari para legislator. Dia tidak terpilih bergabung di KPK karena mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar mendapatkan suara lebih banyak.
Namun, pemungutan suara untuk pengganti Firli nantinya akan dihitung ulang. Sigit tidak menjadi kandidat pasti untuk menggantikan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi bukti perolehan suara terbesar saat fit and proper tes pada 2019 bukan acuan untuk menggantikan komisioner di Lembaga Antirasuah. Karena, Johanis bisa menggantikan Lili, padahal dukungan untuknya nol pada 2019.
Baca juga : Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Ketua KPK 2019 - 2023 Firli Bahuri akan bekerja sekuat tenaga untuk memberantas korupsi yang berhasil dan berdaya guna.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Cecok itu berlatar belakang Mumtaz dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) ketika pesawat tengah boarding
Polda Metro Jaya kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak empat pimpinan KPK lainnya membujuk Firli Bahuri menghadiri Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved