Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat memimpin rapat ekspose perkara sebelum diberhentikan sementara beberapa waktu lalu. Namun, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menentang kehadiran rekannya itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan kejadian itu saat Firli baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, kata dia, belum ada surat pemberhentian resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Baca juga : KPK Enggan Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
Ghufron tidak memerinci perkara yang diekspose. Namun, menurutnya, Nawawi menilai Firli tidak pantas ada di forum karena sudah menyandang status tersangka meski belum ada ketetapan Kepala Negara.
"Pak Nawawi pada saat itu menganggap ya jangan sekarang dulu lah kalau begitu sampai jelas dulu tentang statusnya Pak FB," ucap Ghufron.
Baca juga : Pengawalan untuk Firli Bahuri Dicabut KPK
Ghufron sejatinya tidak ada dalam rapat ekspose itu. Tapi, dia mengetahuinya dari laporan forum yang diberikan oleh bawahannya.
"Aku posisi di luar kota, laporan anak-anak begitu," ujar Ghufron.
Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.
"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.
Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu cuma bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi. (MGN/Z-4)
Baik Keppres mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pemilihan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara dinilai tepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentian sementara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Penilaian itu disematkan karena Nawawi merupakan salah satu pimpinan yang turut mendepak sejumlah pegawai KPK berintegritas beberapa tahun lalu.
Nawawi mengatakan bakal mengumpulkan seluruh komisioner untuk melakukan perubahan secara cepat.
Nawawi dilantik menggantikan Firli Bahuri yang dicopot sementara karena menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved