Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas permintaannya sendiri, dan putusan Dewan Pengawas Lembaga Antirasuah dinilai sebagai angin segar.
Keputusan Kepala Negara diharap dilanjutkan dengan me-restart instansi tersebut.
“Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca juga : Presiden Berhentikan Firli, Polisi Tidak Punya Alasan Lagi Menunda Penahanannya
KPK dinilai berada di titik nadir selama dipimpin Firli. Terbilang, kata Praswad, sudah banyak survei yang menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Antirasuah merosot.
Karenanya, keluarnya Firli dari KPK harus dilanjutkan dengan pembenahan instansi tersebut. Salah satunya dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan para komisioner Lembaga Antirasuah.
“Upaya melakukan restart ulang KPK tersebut dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang,” ujar Praswad.
Baca juga : Firli Bahuri Resmi Angkat Kaki dari KPK. Siapa Penggantinya?
Pembatalan perpanjangan masa jabatan para pimpinan KPK dinilai penting. Sebab, kata Praswad, Firli diyakini tidak sendiri saat melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian. Artinya segala analisir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop,” ucap Praswad.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga : Nawawi Sempat Komplain Saat Firli Bahuri Ikut Rapat Ekspose
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (MGN/Z-4)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta maaf dengan keputusan tersebut.
TIDAK semua anggota Dewas KPK mengetahui Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dia menyampaikan keinginan itu ketika sebagian sudah pulang.
DEWAN Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang etik Firli Bahuri meski sudah menyampaikan surat mengunduran diri.
KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Keputusan itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.
KETUA Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal pengunduran diri Firli Bahuri.
FIRLI Bahuri membeberkan alasan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK setelah tersandung kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved