Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai aneh. Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Setelah putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah akan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 menjadi 5 tahun. Pengujian materiil UU KPK Pasal 34 soal masa jabatan pimpinan KPK dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. MK mengabulkan permohonan itu dan menyatakan Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena, menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut (ke belakang) sehingga seharusnya diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan para hakim MK mereka menyatakan putusan itu berlaku pada pimpinan KPK periode sekarang.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental
"Sebenarnya Mahfud MD sudah menyatakan secara keilmuan dia tidak setuju dengan putusan MK. Artinya putusan MK itu memang tidak dapat diterapkan secara berlaku surut berdasarkan asas non retro aktif (hukum tidak dapat diberlakukan surut)," papar Feri ketika dihubungi, Sabtu (10/6).
Managing Partner THEMIS Indonesia Law Firm itu menambahkan dengan tidak digunakan pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang diputuskan MK tersebut. Pemerintah dianggap ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.
Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten
Saat ditanya kaitannya dengan agenda politik yakni pemilihan umum (pemilu) 2024, Feri menuturkan kemungkinan pemerintah punya agenda. "(Kelihatannya) target pemerintah sepertinya memang untuk menyingkirkan kubu oposisi dari pemilihan presiden 2024," imbuh Feri.
Menurut Feri, alasan pemerintah mematahui putusan MK yang janggal karena dua hal. Pertama, dalam putusannya, Mahkamah tidak menentukan secara eksplisit pemberlakuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Juga karena sifat putusan MK (seharusnya) prospektif (ke depan)," ujar Feri.
Baca juga: Pemerintah Diminta tidak Bersandiwara
Alasan kedua, ia menilai sikap pemerintah aneh. Pemerintah dianggap sering melanggar atau mengabaikan putusan MK, misalnya pada putusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah tidak sekadar mengabaikan putusan itu, tetapi menentang putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional apabila tidak diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Pemerintah malah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2023 bukan merevisi UU tersebut. "Anehnya untuk urusan perpanjangan pimpinan KPK pemerintah malah berpura-pura menghormati putusan MK," cetus Feri. (Z-2)
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved