Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai aneh. Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Setelah putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah akan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 menjadi 5 tahun. Pengujian materiil UU KPK Pasal 34 soal masa jabatan pimpinan KPK dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. MK mengabulkan permohonan itu dan menyatakan Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena, menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut (ke belakang) sehingga seharusnya diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan para hakim MK mereka menyatakan putusan itu berlaku pada pimpinan KPK periode sekarang.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental
"Sebenarnya Mahfud MD sudah menyatakan secara keilmuan dia tidak setuju dengan putusan MK. Artinya putusan MK itu memang tidak dapat diterapkan secara berlaku surut berdasarkan asas non retro aktif (hukum tidak dapat diberlakukan surut)," papar Feri ketika dihubungi, Sabtu (10/6).
Managing Partner THEMIS Indonesia Law Firm itu menambahkan dengan tidak digunakan pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang diputuskan MK tersebut. Pemerintah dianggap ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.
Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten
Saat ditanya kaitannya dengan agenda politik yakni pemilihan umum (pemilu) 2024, Feri menuturkan kemungkinan pemerintah punya agenda. "(Kelihatannya) target pemerintah sepertinya memang untuk menyingkirkan kubu oposisi dari pemilihan presiden 2024," imbuh Feri.
Menurut Feri, alasan pemerintah mematahui putusan MK yang janggal karena dua hal. Pertama, dalam putusannya, Mahkamah tidak menentukan secara eksplisit pemberlakuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Juga karena sifat putusan MK (seharusnya) prospektif (ke depan)," ujar Feri.
Baca juga: Pemerintah Diminta tidak Bersandiwara
Alasan kedua, ia menilai sikap pemerintah aneh. Pemerintah dianggap sering melanggar atau mengabaikan putusan MK, misalnya pada putusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah tidak sekadar mengabaikan putusan itu, tetapi menentang putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional apabila tidak diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Pemerintah malah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2023 bukan merevisi UU tersebut. "Anehnya untuk urusan perpanjangan pimpinan KPK pemerintah malah berpura-pura menghormati putusan MK," cetus Feri. (Z-2)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved