Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai dinamika di tubuh KPK hingga adanya keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tanpa perencanaan.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu bersandiwara atau memberikan pernyataan dengan bahasa yang berbunga-bunga.
"Dia (pemerintah) ikuti MK tapi itu sebenarnya bukan ikuti MK tapi MK yang ikuti maunya pemerintah. Memangnya berani mengajukan itu tanpa persetujuan pemerintah. Karena MK sudah jadi bagian dari pemerintah. Berarti ada setting-an di balik panggung," tegasnya, Jumat (9/6).
Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten
Menurutnya publik sudah paham dan bijaksana dalam menilai dinamika politik termasuk yang terjadi dengan KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Peran Menko Polhukam Mahfud MD di pemerintah pun dipahami Saut sebagai posisi yang sulit.
"Masyarakat sudah paham. Tidak usah bersandiwara. Kasihan Pak Mahfud menutupi terus. Hentikan gimik bukan debatnya dihentikan. Jadi posisi Pak Mahfud harus bisa menyeimbangkan karena semua kasus dikasih semua ke dia," tukasnya. (Sru/Z-7)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved