IM57+ Institute mengaku tidak kaget dengan pengumuman pemerintah terkait jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun pada Jumat (9/6). Kecurigaan pembekingan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai semakin kental.
"Kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).
Praswad meyakini KPK bakal dijadikan sebagai alat pemukul lawan politik pemerintah ke depannya. Konflik kepentingan di Lembaga Antirasuah diyakini bakal semakin kental.
Baca juga: KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas Korupsi
"Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'pengawalan' dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024. Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti," ucap Praswad.
IM57+ Institute meminta masyarakat memasang mata lebih ketat terhadap KPK usai pengumuman tersebut. Intervensi pemerintah dalam berdemokrasi dengan dalih penegakan hukum tidak boleh terjadi.
Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Perpanjangan Masa Jabatan MK, Mulai di Era Firli Bahuri
Praswad menegaskan argumen ini bukan cuma omongan belaka. Rekam jejak para pimpinan saat ini bisa mengartikan adanya kepentingan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum.
"Ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka demokrasi akan berjalan sekedar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang orde oligarki," ujar Praswad.
Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan dan batas usia komisioner KPK. Putusan MK disebut final dan mengikat.
"Pemerintah, sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, kalangan praktisi, kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Namun, Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi.
"Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode eksisting maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka dan tidak suka," papar Mahfud. (Z-3)