Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades). Masa jabatan 59 kades hasil pemilihan serentak 2018 itu diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Acara pengukuhan berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (19/6). Seharusnya ada 62 kepala desa yang diperpanjang masa jabatan.
Namun dari jumlah tersebut hanya 59 kades yang berhak mendapat perpanjangan masa jabatan. Dua kades yang tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena sebelumnya mengundurkan diri dan seorang kades lain meninggal dunia.
Baca juga : Kementerian Investasi/BKPM Perkuat Investasi Berkelanjutan di Labuan Bajo
Pengukuhan 59 kepala desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 118 pasal peralihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pasal ini menjembatani antara undang-undang baru dan lama yang bersifat segera dilaksanakan tanpa perlu menunggu aturan lebih lanjut. Masa jabatan kepala desa yang berakhir di Februari 2024 diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun," kata Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
Perpanjangan masa jabatan perlu dimaknai sebagai kesempatan bagi para kades untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik, sekaligus menyelesaikan program yang belum tuntas. Ketua Nasdem NTT itu juga meminta para kades untuk fokus menyelesaikan masalah di desa serta mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat desa.
Edistasius mendorong kades untuk kembali menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes) untuk masa kerja dua tahun ke depan. Ia juga melarang keras para kades membuat masalah.
"Tidak boleh membuat masalah baru selama masa jabatan tambahan ini. Perbaiki diri, optimalkan pelayanan yang belum dilakukan" pinta Edistasius. (Z-2)
Dua kecelakaan laut terjadi di NTT (18/2). Seorang pemancing di Maumere ditemukan meninggal dunia, sementara tiga nelayan di Rote Ndao berhasil diselamatkan Tim SAR.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
CUACA buruk berupa angin kencang dan gelombang tinggi mulai melanda perairan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri (Yonif) TP 877/Biinmaffo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved