Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEORANG kepala desa di Kabupaten Cianjur tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diserahkan Bupati Cianjur Herman
Suherman di halaman apel sekretariat daerah, Kamis (16/5) pagi. Pasalnya, saat ini kepala desa tersebut sedang menjalani proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,
Iwan Setiawan, mengatakan terdapat 30 orang kepala desa terpilih hasil
Pilkades 2018 lalu yang akan berakhir masa jabatannya pada 18 Mei 2024.
Mereka merupakan kepala desa terpilih yang dilantik dan mendapatkan SK
pengangkatan dan pengesahannya pada 18 Mei 2018 lalu.
"Pilkades 2018 yang dilantik sebanyak 30 orang. Namun yang sekarang
mendapat SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 29 orang. Kalau yang satu orang masih proses hukum. Jadi tidak bisa kita laksanakan," kata Iwan seusai penyerahan SK, Kamis (16/5).
Baca juga : Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Cianjur akan Tarik SK yang Lama
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Di Kabupaten Cianjur, regulasinya dituangkan melalui Keputusan Nomor 400.10.2/Kep.188-DPMD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141.1/Kep.111-DPMD/2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades 2018.
"Kita menindaklanjuti UU Desa yang baru, Nomor 3 tahun 2024. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun," tuturnya.
Di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 354 desa. Dengan telah diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa saat ini, tersisa sebanyak 314 orang kepala desa yang segera mendapatkannya.
Baca juga : Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri
"Semuanya akan diberikan SK masa perpanjangan jabatan, termasuk 10 orang kepala desa pergantian antarwaktu. Hanya yang sekarang diprioritaskan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya," terang Iwan.
Saat ini DPMD Kabupaten Cianjur sedang menyusun administrasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tersisa sebanyak 314 orang. Ditargetkan semuanya bisa selesai tahun ini.
"Mudah-mudahan secepatnya. Paling tidak di Agustus 2024 sudah selesai
semua," pungkasnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman menambahkan, sesuai regulasi UU Desa yang baru, terdapat penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun. Jadi, aturan semula masa jabatan kepala desa selama enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun.
Gempa bumi akibat pergerakan Sesar Lembang dengan magnitudo 1,8 terjadi pada Kamis (14/8), pada pukul 16.13 WIB.
Saat ini terdapat sekitar 500 kilometer jalan kabupaten yang rusak. Seluruh jalan rusak di 31 kecamatan itu ditargetkan akan rampung dan mulus diperbaiki dalam tiga tahun ke depan
KAI Cirebon telah menyiapkan sebanyak 2.560 tiket tambahan jelang libur panjang akhir pekan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Rapat itu menjadi momentum penegasan dukungan Kota Bandung terhadap kemerdekaan Palestina
Modus operandinya, para tersangka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Layanan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2025 di wilayah Jabodetabek. Setelah itu akan paralel ke daerah lainnya di pulau Jawa dan semua kota serta kabupaten di Indonesia
Artinya, lahan tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang pasti dan statusnya masih kosong dalam peta kawasan hutan.
Desa Cisande merupakan salah satu desa binaan Rumah Zakat yang telah mengalami transformasi signifikan melalui program Desa Berdaya
Bendera raksasa 800 meter persegi itu bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan, keberanian, dan cinta Tanah Air yang terus menyala.
UMKM berperan sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pelaksanaan gebyar dipusatkan di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kamis (14/8). Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mencanangkan gerakan itu.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Kami tidak pernah diajak berdiskusi terkait penertiban pembongkaran bangunan disepanjang wilayah Ciater.
Bendera berukuran 12 x 8 meter itu sukses dikibarkan pada ketinggian 200 meter oleh Paskibra dibantu 10 tim komunitas dan organisasi pecinta alam
Kegiatan GPM merupakan tindak lanjut program nasional untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, serta mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved