Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG kepala desa di Kabupaten Cianjur tidak menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diserahkan Bupati Cianjur Herman
Suherman di halaman apel sekretariat daerah, Kamis (16/5) pagi. Pasalnya, saat ini kepala desa tersebut sedang menjalani proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,
Iwan Setiawan, mengatakan terdapat 30 orang kepala desa terpilih hasil
Pilkades 2018 lalu yang akan berakhir masa jabatannya pada 18 Mei 2024.
Mereka merupakan kepala desa terpilih yang dilantik dan mendapatkan SK
pengangkatan dan pengesahannya pada 18 Mei 2018 lalu.
"Pilkades 2018 yang dilantik sebanyak 30 orang. Namun yang sekarang
mendapat SK perpanjangan masa jabatan sebanyak 29 orang. Kalau yang satu orang masih proses hukum. Jadi tidak bisa kita laksanakan," kata Iwan seusai penyerahan SK, Kamis (16/5).
Baca juga : Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Cianjur akan Tarik SK yang Lama
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa. Di Kabupaten Cianjur, regulasinya dituangkan melalui Keputusan Nomor 400.10.2/Kep.188-DPMD/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141.1/Kep.111-DPMD/2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades 2018.
"Kita menindaklanjuti UU Desa yang baru, Nomor 3 tahun 2024. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun," tuturnya.
Di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 354 desa. Dengan telah diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa saat ini, tersisa sebanyak 314 orang kepala desa yang segera mendapatkannya.
Baca juga : Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri
"Semuanya akan diberikan SK masa perpanjangan jabatan, termasuk 10 orang kepala desa pergantian antarwaktu. Hanya yang sekarang diprioritaskan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya," terang Iwan.
Saat ini DPMD Kabupaten Cianjur sedang menyusun administrasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tersisa sebanyak 314 orang. Ditargetkan semuanya bisa selesai tahun ini.
"Mudah-mudahan secepatnya. Paling tidak di Agustus 2024 sudah selesai
semua," pungkasnya.
Bupati Cianjur Herman Suherman menambahkan, sesuai regulasi UU Desa yang baru, terdapat penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun. Jadi, aturan semula masa jabatan kepala desa selama enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun.
Klinik Utama Permata Hati menegaskan komitmennya dalam mendorong upaya pencegahan cacat bawaan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis layanan klinis terintegrasi.
Arus kedatangan juga menunjukkan angka yang signifikan.
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 telah dibuka pendaftarannya mulai Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026.
Solusi tersebut merupakan titik temu dari belum jelasnya penyelesaian persoalan Kebun Binatang Bandung
Layanan pengaduan ke akun media sosialnya baik Instagram maupin Tiktok akan ditampung dan ditindaklanjuti.
Kerusakan jalan yang paling parah terjadi di Desa Malausma hingga Cikijing, Kabupaten Majalengka.
KEPALA Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti, mengimbau, jemaah umrah untuk berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas.
Pembangunan sentra pangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan perikanan
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Jabar memberi kepastian bahwa beberapa ruas jalan tol dirancang untuk beroperasi secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Aksi balap liar tersebut dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Minggu (1/3) dini hari.
BI bersama perbankan membuka 359 titik layanan penukaran di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk 285 loket perbankan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan bulanan Beasiswa Teladan Negeri
Program ini hadir sebagai respons terhadap masih terbatasnya akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved