Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Cianjur akan Tarik SK yang Lama

Benny Bastiandy
08/2/2024 19:41
Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Dinas PMD Cianjur akan Tarik SK yang Lama
Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto(MI/BENNY BASTIANDY)

DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur masih menunggu legalitas formal menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu substansi revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur,
Dendy Kristanto, mengatakan berdasarkan informasi, sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri terhadap revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah menunggu revisi tersebut diformalkan dalam bentuk produk
hukum.

"Baik itu dalam bentuk undang-undang ataupun surat edaran dari Kemendagri. Ini sebagai dasar pegangan kami melakukan revisi terhadap SK kepala desa se-Kabupaten Cianjur terkait perpanjangan masa jabatan," katanya, Kamis (9/2).

Baca juga : Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri

Dia menyebutkan sebelum revisi UU Desa, sebelumnya SK masa jabatan kepala desa ialah selama 6 tahun sejak pelantikan. Ketika keputusan
tersebut sudah final, maka Pemkab Cianjur harus menarik kembali SK tersebut untuk diperbaharui.

"Ketika sekarang sudah ada keputusan bahwa masa jabatan itu diperpanjang, maka kita harus menarik semua SK kepala desa dan menggantinya dengan yang baru," jelasnya.

Pentingnya keputusan tersebut dituangkan secara formal, menurut Dendy,
untuk mengkaji berbagai klausul hukumnya. Pasalnya, saat ini informasi yang baru diterima sebatas masa perpanjang jabatan selama 8 tahun untuk dua periode.

Baca juga : 11 Kades di Cianjur Diperiksa Inspektorat Daerah

"Kajian ini apakah keputusan itu untuk semua kepala desa, bagaimana yang sudah dua periode, bagaimana yang sudah tiga periode," ungkapnya.

Dia menuturkan sebuah kebijakan tentu ada nilai plus dan minusnya. Bagi
Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat
terhadap hajat-hajat politik.

"Tahun ini ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Pada 2026, kita akan laksanakan kembali pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik," beber Dendy.

Baca juga : Dua Kades di Cianjur Laporkan 8 Warga belum Ditemukan

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2026. Artinya,
ada waktu jeda setahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi.

"Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2028. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan pilkades," pungkasnya.

Baca juga : Pemkab Cianjur Tuntaskan Pelantikan 77 Kepala Desa Terpilih



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner