Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur masih menunggu legalitas formal menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Salah satu substansi revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur,
Dendy Kristanto, mengatakan berdasarkan informasi, sudah ada kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri terhadap revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah menunggu revisi tersebut diformalkan dalam bentuk produk
hukum.
"Baik itu dalam bentuk undang-undang ataupun surat edaran dari Kemendagri. Ini sebagai dasar pegangan kami melakukan revisi terhadap SK kepala desa se-Kabupaten Cianjur terkait perpanjangan masa jabatan," katanya, Kamis (9/2).
Baca juga : Ikut Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Cianjur Mengundurkan Diri
Dia menyebutkan sebelum revisi UU Desa, sebelumnya SK masa jabatan kepala desa ialah selama 6 tahun sejak pelantikan. Ketika keputusan
tersebut sudah final, maka Pemkab Cianjur harus menarik kembali SK tersebut untuk diperbaharui.
"Ketika sekarang sudah ada keputusan bahwa masa jabatan itu diperpanjang, maka kita harus menarik semua SK kepala desa dan menggantinya dengan yang baru," jelasnya.
Pentingnya keputusan tersebut dituangkan secara formal, menurut Dendy,
untuk mengkaji berbagai klausul hukumnya. Pasalnya, saat ini informasi yang baru diterima sebatas masa perpanjang jabatan selama 8 tahun untuk dua periode.
Baca juga : 11 Kades di Cianjur Diperiksa Inspektorat Daerah
"Kajian ini apakah keputusan itu untuk semua kepala desa, bagaimana yang sudah dua periode, bagaimana yang sudah tiga periode," ungkapnya.
Dia menuturkan sebuah kebijakan tentu ada nilai plus dan minusnya. Bagi
Kabupaten Cianjur, nilai plusnya bisa mengurangi kejenuhan masyarakat
terhadap hajat-hajat politik.
"Tahun ini ada Pemilu, kemudian Pilkada. Kalau tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka tahun depan kita akan melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa. Pada 2026, kita akan laksanakan kembali pilkades yang habis masa jabatannya tahun itu. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan di kalangan masyarakat karena setiap tahun ada hajat politik," beber Dendy.
Baca juga : Dua Kades di Cianjur Laporkan 8 Warga belum Ditemukan
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2026. Artinya,
ada waktu jeda setahun tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi.
"Selanjutnya, Pilkades serentak berarti akan dilaksanakan pada 2028. Bagi kami dari sisi positifnya, kita bisa mempersiapkan lebih matang pelaksanaan pilkades," pungkasnya.
Baca juga : Pemkab Cianjur Tuntaskan Pelantikan 77 Kepala Desa Terpilih
BUKA lapangan kerja, Yayasan Indonesia Setara (YIS) Bersama UMKM Sahabat Sandi menggelar Workshop Baking Kue Kering Lebaran.
Klinik Utama Permata Hati menegaskan komitmennya dalam mendorong upaya pencegahan cacat bawaan melalui pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis layanan klinis terintegrasi.
Arus kedatangan juga menunjukkan angka yang signifikan.
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 telah dibuka pendaftarannya mulai Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026.
Solusi tersebut merupakan titik temu dari belum jelasnya penyelesaian persoalan Kebun Binatang Bandung
Layanan pengaduan ke akun media sosialnya baik Instagram maupin Tiktok akan ditampung dan ditindaklanjuti.
Kerusakan jalan yang paling parah terjadi di Desa Malausma hingga Cikijing, Kabupaten Majalengka.
KEPALA Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti, mengimbau, jemaah umrah untuk berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas.
Pembangunan sentra pangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan perikanan
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Jabar memberi kepastian bahwa beberapa ruas jalan tol dirancang untuk beroperasi secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Aksi balap liar tersebut dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Minggu (1/3) dini hari.
BI bersama perbankan membuka 359 titik layanan penukaran di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk 285 loket perbankan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan bulanan Beasiswa Teladan Negeri
Program ini hadir sebagai respons terhadap masih terbatasnya akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved