Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kecam Pembagian Bir saat Lomba Lari, Pemkot Bandung Panggil Penyelenggara dan Komunitas

Naviandri
24/7/2025 17:05
Kecam Pembagian Bir saat Lomba Lari, Pemkot Bandung Panggil Penyelenggara dan Komunitas
Kemeriahan saat lari marathon Pocari Sweat Run 2025 pekan lalu di Kota Bandung.(Dok Diskominfo Kota Bandung)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menyesalkan insiden pembagian minuman beralkohol berjenis bir saat acara lari Pocari Sweat Run 2025 yang digelar akhir pekan lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyatakan tim Yustisi Penegakan Perda yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung akan  segera memanggil dua pihak yang diduga terlibat, yakni salah satu perusahaan dan komunitas pelaksana kegiatan tersebut. Pemanggilan ini dilakukan atas perintah Wali Kota Bandung.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan. Pemkot sangat menyesalkan terjadinya hal demikian. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan kegiatan ini," ungkapnya.

Yayan menjelaskan, dua pihak yang diduga melakukan pelanggaran sedang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan pemkot  ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Menurut Yayan, seluruh kegiatan publik di Kota Bandung harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Tujuan utama dari Perda ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.

"Pemkot menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik dalam setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah kota. Kami tidak akan membiarkan hal serupa terulang kembali. Penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dipertontonkan secara Demonstratif

Kekecewaan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, yang mengungkapkan penyesalannya dan mengecam tindakan tersebut, karena dianggap mencoreng kegiatan positif dengan hal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat. 

"Tidak boleh itu (pembagian bir). Fun run, acara olahraga, disusupi oleh hal-hal yang tidak mendidik. Menyediakan serta mengajak masyarakat minum alkohol yang dipertontonkan secara demonstratif di ruang publik sangat tidak etis, dan bertentangan dengan norma dan kearifan lokal di Kota Bandung," bebernya.

Edwin mendesak Pemkot Bandung agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap insiden tersebut.

Apalagi, Kota Bandung sudah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur mengenai larangan, pengawasan, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Kami meminta agar pemkot memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Kota Bandung," sambungnya.

Acara lari Pocari Sweat Run 2025 sendiri diikuti sekitar 15.000 peserta dari berbagai daerah dan merupakan salah satu agenda olahraga terbesar yang digelar di Kota Bandung tahun ini. Viral di media sosial, adanya pembagian bir di sela jalur lari. 

Protes keras datang dari para peserta lari yang belakangan baru mengetahui bahwa air minum dalam gelas kertas yang dibagikan adalah bir. Mereka mengira air tersebut adalah teh manis karena memiliki warna yang hampir sama. Protes juga dilayangkan warganet serta para influencer yang aktif menyuarakan awareness mengenai F&B halal di media sosial Instagram. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner