Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Sanksi Pidana Ancam Pengecer Beras SPHP yang Menjual di Luar Aturan

Naviandri
24/7/2025 17:15
Sanksi Pidana Ancam Pengecer Beras SPHP yang Menjual di Luar Aturan
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, pengecer beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasar tradisional terancam sanksi pidana jika menyalurkan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Dalam aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras SPHP dijual terbatas. Pengecer hanya boleh menjual dua pack untuk satu orang dan harganya harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp62.500 per 5 kilogram.

“Pengecer atau penjual sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menjual sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) dari Bapanas. Apabila melanggar, kena pasal perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling minimal Rp2 miliar,” tegasnya saat meninjau penjualan beras SPHP di Pasar Gedebage, Kota Bandung Kamis (24/7).

Menurut Ahmad, Bulog akan melakukan pengawasan ketat dalam penyaluran beras SPHP dengan melibatkan TNI/Polri, pengelola pasar dan petugas Satpol PP agar penyaluran beras tersebut tetap sesuai dengan aturan. Setiap pembeli maksimal membeli 2 pack, tidak boleh lebih dari 2 pack, karena yang lain takut tidak kebagian karena masyarakat banyak yang kurang mampu yang juga membutuhkan. 

“Sejauh ini belum ada kasus soal pelanggaran penyaluran beras SPHP tersebut. Namun, jika ada yang melanggar, saya meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui hotline Perum Bulog. Kami sudah buat hotline laporan, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang namanya pelanggaran ataupun masyarakat yang komplain. Alhamdulillah masyarakat di hotline itu justru berterima kasih kepada pemerintah,” paparnya.

Ahmad menambahkan, tujuan penyaluran beras SPHP ini untuk menstabilisasikan harga di saat harga beras agak naik atau fluktuatif. Sehingga, penyaluran beras ini menggunakan aturan yang lebih ketat dibandingkan yang sebelumnya. Dengan juklak dan juknis yang diberikan Bapanas bahwa setiap kemasan dibatasi isinya 5 kilogram, sebelumnya 50 kilogram. Tujuannya untuk mencegah supaya tidak disalahgunakan atau pun diselewengkan untuk mengoplos dan lain sebagainya.

“Beras SPHP tersebut didistribusikan kepada pengecer, Koperasi Merah Putih, gerakan pangan murah atau bazar yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk TNI/Polri juga tentunya diperbolehkan. Tujuannya untuk menstabilisasikan harga yang mana harga per kilogramnya beras ini hanya Rp12.500 di pasar dan per 5 kilogram Rp62.500. Mudah-mudahan dengan harga ini menjadi idolanya masyarakat,” ucapnya.

Selain harga murah, lanjut Ahmad, kualitas beras SPHP ini cukup bagus dan kemasannya sangat kuat, sehingga akan mudah untuk dibawa kemana-mana. Bahkan, sejauh ini penyaluran beras tersebut sudah berdampak untuk menekan harga.

“Alhamdulillah dengan penyaluran beras SPHP yang sudah berjalan sudah lebih 10 hari cukup signifikan, harga-harga beras sudah mulai turun. Terus kemudian masyarakat terbantu khususnya yang ekonomi lemah, beliau-beliau bisa membeli beras dengan harga flat sangat rendah,” sambungnya.

Ahmad menerangkan, penyaluran beras SPHP tersebut akan dilaksanakan sampai dengan Desember 2025. Jika situasi harga beras di pasar sudah turun atau sudah normal, program ini akan dihentikan sementara. Sebab kalau diteruskan dan harga beras makin turun, akan merugikan petani. Jadi peran Bulog satu satu sisi menjaga petani agar harganya tidak terlalu rendah, termasuk menjaga konsumen harganya jangan terlalu tinggi atau mahal. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner