Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan hingga Desember, Paling Mahal Rp11.600 per Kilogram

Naufal Zuhdi
12/7/2025 18:11
1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan hingga Desember, Paling Mahal Rp11.600 per Kilogram
Beras SPHP.(Dok. Humas Perum Bulog)

DALAM rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen, Perum Bulog kembali menerima penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melaksanakan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025.

 

Program SPHP menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang saat ini mengalami tren kenaikan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

 

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan program Bantuan Pangan (Banpang). "SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil," kata Suyamto dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (12/7/2025).

 

Penyaluran SPHP oleh Perum Bulog, menurutnya, dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM). Selain itu, resmi mulai tahun ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dilibatkan.

 

Harga Beras SPHP

Adapun harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai antara lain Rp11.000/kg di Pulau Jawa, Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp11.300/kg di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp 11.600/kg yakni di Maluku dan Papua.

 

Masyarakat, lanjut Suyamto, dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya