Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

TNI: Penunjukan Mayjen Rizal sebagai Dirut Bulog Sesuai Aturan

Akmal Fauzi
09/7/2025 23:00
TNI: Penunjukan Mayjen Rizal sebagai Dirut Bulog Sesuai Aturan
Mayjen Ahmad Rizal(Istimewa)

KEPALA Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog telah melalui mekanisme sesuai ketentuan hukum. Kristomei menyampaikan, saat ini Rizal tengah menjalani proses pengajuan pensiun dini dari dinas aktif TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 , UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang undang TNI," kata Kristomei dikutip Antara, Rabu (9/7).

Pihak Mabes TNI sendiri menghargai keputusan pemerintah yang menunjuk Rizal menjadi Dirut Perum Bulog. Kristomei menambahkan, pengangkatan Ahmad Rizal merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya dalam hal pengelolaan logistik dan distribusi pangan strategis.

Kristomei juga menjawab kritik publik terkait penunjukan perwira aktif TNI sebagai pimpinan di perusahaan negara. Menurutnya, penempatan tersebut sah jika berdasarkan permintaan dari instansi terkait dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kristomei.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah mengonfirmasi penunjukan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang kembali ditugaskan ke institusi TNI atas permintaan Panglima TNI.

Penunjukan Rizal tercantum dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025. Erick menyebut tugas penyerapan beras oleh Bulog tahun ini telah tercapai, dan untuk tahun depan akan dilanjutkan oleh pimpinan baru. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya