Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah segera merevisi keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Saya masih berharap pemerintah untuk merevisi keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun, karena kalau kembali kepada putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada keharusan memperpanjang yang periode sekarang,” terang Koordinator Maki Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (12/6).
Boyamin yakin bahwa hukum tak berlaku surut. Artinya, sudah seharusnya kepanjangan lima tahun itu dimaknai untuk periode kepemimpinan KPK yang akan datang.
Baca juga : Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Tutup Perdebatan Ini
Maka, Boyamin membulatkan tekadnya untuk mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK, yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Boyamin juga meminta Hakim Konstitusi untuk memaknai ketentuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK itu berlaku untuk masa yang akan datang bukan sekarang.
Baca juga : Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental
“Ini (uji materi) juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak artinya memang berlaku sekarang lima tahun pimpinan KPK. Sehingga tidak polemik lagi. Karena yang bisa memaknai hanya hakim konstitusi tak bisa pemerintah, ataupun DPR,” tegas Boyamin.
Jika gugatannya dikabulkan, lanjut Boyamin, maka harus segera mencari pengganti Firli Bahuri dkk. karena jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.
“Saya ajukan (gugatan) maksimal minggu depan, karena harus segera sebelum tanggal 20 Juni. Karena saya harus berangkat Haji, jadi sebelum berangkat haji saya ajukan pendaftaran dan nanti disidang bisa online, toh haji maksimal cuma dua minggu,” ungkapnya. (Z-8)
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved