Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Diminta Revisi Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/6/2023 17:32
Pemerintah Diminta Revisi Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)(MI / Susanto)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah segera merevisi keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Saya masih berharap pemerintah untuk merevisi keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun, karena kalau kembali kepada putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada keharusan memperpanjang yang periode sekarang,” terang Koordinator Maki Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (12/6). 

Boyamin yakin bahwa hukum tak berlaku surut. Artinya, sudah seharusnya kepanjangan lima tahun itu dimaknai untuk periode kepemimpinan KPK yang akan datang.

Baca juga : Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Tutup Perdebatan Ini

Maka, Boyamin membulatkan tekadnya untuk mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK, yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Boyamin juga meminta Hakim Konstitusi untuk memaknai ketentuan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK itu berlaku untuk masa yang akan datang bukan sekarang.

Baca juga : Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental

“Ini (uji materi) juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak artinya memang berlaku sekarang lima tahun pimpinan KPK. Sehingga tidak polemik lagi. Karena yang bisa memaknai hanya hakim konstitusi tak bisa pemerintah, ataupun DPR,” tegas Boyamin.

Jika gugatannya dikabulkan, lanjut Boyamin, maka harus segera mencari pengganti Firli Bahuri dkk. karena jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.

“Saya ajukan (gugatan) maksimal minggu depan, karena harus segera sebelum tanggal 20 Juni. Karena saya harus berangkat Haji, jadi sebelum berangkat haji saya ajukan pendaftaran dan nanti disidang bisa online, toh haji maksimal cuma dua minggu,” ungkapnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya