Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Kasus Suap Ketua PN Depok: KPK Periksa Panitera dan Juru Sita

Candra Yuri Nuralam
31/3/2026 13:06
Kasus Suap Ketua PN Depok: KPK Periksa Panitera dan Juru Sita
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hari ini, Selasa (31/3), tiga pejabat teras PN Depok dijadwalkan menjalani pemeriksaan di markas antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para saksi diminta hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai praktik lancung di lembaga peradilan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Tiga orang yang dipanggil penyidik dengan status sebagai saksi tersebut adalah:

  1. Shanty Ekawaty (SE): Panitera Pengadilan Negeri Depok.
  2. Kurnia Imam Risnandar (KIR): Juru Sita Pengadilan Negeri Depok.
  3. Trisno Widodo (TW): Juru Sita Pengadilan Negeri Depok.

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memengaruhi keputusan eksekusi lahan yang melibatkan pihak pengadilan dan korporasi. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama:

  1. I Wayan Eka Mariarta (IWEM): Ketua nonaktif PN Depok.
  2. Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua nonaktif PN Depok.
  3. Yohansyah Muaranaya (YOH): Juru Sita PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD).
  5. Berliana Tri Kusuma (BER): Head Corporate Legal PT KD.

Pemeriksaan para saksi hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai alur pemberian suap dan sejauh mana keterlibatan oknum internal pengadilan dalam mengamankan kepentingan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan tersebut.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya