Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah masih dalam proses.
Hal itu disampaikan pengacaranya, San Salvator, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Iya, dalam proses. Yang kita upayakan mengenai equal before the law, kita upayakan,” ujar San Salvator menjelang sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin (30/3).
Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan hukum dari pihaknya, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak yang berwenang.
“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” lanjutnya.
San Salvator menambahkan, kepastian atas pengajuan tersebut akan segera terlihat dalam waktu dekat.
“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Noel lainnya, Aziz Yanuar, menyebut pengajuan pengalihan penahanan ini juga bertujuan untuk menguji konsistensi penegakan hukum oleh KPK.
Menurut Aziz, pihaknya ingin melihat apakah prinsip keadilan benar-benar diterapkan, terutama setelah adanya kebijakan serupa yang sempat diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
“Kita ingin melihat apakah ada keadilan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah status penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah pada Maret 2026.
Yaqut awalnya ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3). Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta permohonan keluarga agar dapat menjalani Lebaran di rumah.
Kebijakan tersebut memicu kritik luas dari publik karena dinilai menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Di tengah polemik yang berkembang, KPK kemudian mencabut kebijakan tersebut dan mengembalikan Yaqut ke rutan pada 24 Maret 2026.
Peristiwa ini menjadi salah satu latar yang kemudian disoroti oleh pihak kuasa hukum dalam mengajukan permohonan serupa bagi kliennya.
Dalam perkara yang tengah disidangkan, Noel berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mantan Wakil Menteri tersebut didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih menunggu proses persidangan lanjutan.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Pada rapat pleno tersebut, Agustin Lumban Gaol ditetapkan sebagai Sekjen DPP Prabowo Mania 08 menggantikan Gojali.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved