Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Noel Ajukan Diri Jadi Tahanan Rumah ke KPK

Abi Rama
30/3/2026 18:15
Noel Ajukan Diri Jadi Tahanan Rumah ke KPK
Emmanuel Ebenezer Gerungan(MI/Abi)

KUASA hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah masih dalam proses.

Hal itu disampaikan pengacaranya, San Salvator, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Iya, dalam proses. Yang kita upayakan mengenai equal before the law, kita upayakan,” ujar San Salvator menjelang sidang agenda pemeriksaan saksi, Senin (30/3).

Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan hukum dari pihaknya, sementara keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak yang berwenang.

“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” lanjutnya.

San Salvator menambahkan, kepastian atas pengajuan tersebut akan segera terlihat dalam waktu dekat.

“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Noel lainnya, Aziz Yanuar, menyebut pengajuan pengalihan penahanan ini juga bertujuan untuk menguji konsistensi penegakan hukum oleh KPK.

Menurut Aziz, pihaknya ingin melihat apakah prinsip keadilan benar-benar diterapkan, terutama setelah adanya kebijakan serupa yang sempat diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.

“Kita ingin melihat apakah ada keadilan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah status penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah pada Maret 2026.

Yaqut awalnya ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3). Namun, pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta permohonan keluarga agar dapat menjalani Lebaran di rumah.

Kebijakan tersebut memicu kritik luas dari publik karena dinilai menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Di tengah polemik yang berkembang, KPK kemudian mencabut kebijakan tersebut dan mengembalikan Yaqut ke rutan pada 24 Maret 2026.

Peristiwa ini menjadi salah satu latar yang kemudian disoroti oleh pihak kuasa hukum dalam mengajukan permohonan serupa bagi kliennya.

Status Noel

Dalam perkara yang tengah disidangkan, Noel berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mantan Wakil Menteri tersebut didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih menunggu proses persidangan lanjutan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya