Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta segera menjatuhkan putusan perihal sistem pemilu legislatif (pileg) 2024. Jika ditunda bisa menimbulkan ketidakpastian bagi partai maupun calon legislatif (caleg).
"Kita tentu berharap MK memutuskan lebih cepat, jika lebih lama memutuskan terkait gugatan sistem pemilu, bisa menimbulkan ketidakpastian," kata Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa ditemui saat Kemah Restorasi dan Sekolah Calon Legislatif di Kebon Pines Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (31/5).
Saan pun berharap MK bisa memuaskan semua pihak, terutama fraksi-fraksi partai politik di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Apalagi sistem proporsional terbuka, kata Saan yang sudah dijalankan selama tiga kali penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: PDIP Sebut Sikap 8 Fraksi DPR yang Mau Pemilu Tertutup Cuma Gimik
"Kita juga minta MK memutuskan proporsional terbuka dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang 70% lebih hasil survei menghendaki proporsional terbuka. Bahkan partai-partai, masyarakat sipil, penggiat pemilu juga menghendaki tetap terbuka," jelasnya.
Sebaliknya, bila MK memutuskan di luar kehendak mayoritas, pastinya akan menimbulkan masalah besar. "Masalah buat partai, yang sudah menyusun daftar caleg berdasarkan proporsional terbuka, buat caleg itu sendiri, antusiasme, semangat, motivasinya berkurang karena dengan proporsional tertutup mereka susah berkompetisi," ujarnya.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Bisa Memicu Tingginya Angka Golput
Menurutnya, sistem proporsional tertutup diibaratkan membeli kucing dalam karung karena masyarakat tidak tahu siapa wakilnya di dewan, selain itu masyarakat juga seolah-olah dirampas hak politiknya. Jika proporsional tertutup disahkan, lanjut Saan, tentunya putusan ini merupakan suatu kemunduran dalam proses demokrasi di Indonesia.
"Ketika tidak tahu (siapa wakilnya), maka kan fungsi keterwakilan itu tidak akan ada. Karena apa? Masyarakat tidak tahu wakilnya, dan wakil juga tidak tahu masyarakatnya. Hal-hal seperti itu mudah-mudahan MK pertimbangkan," tuturnya.
Dia menjelaskan, keuntungan jika menggunakan sistem pemungutan suara dalam pemilu proporsional terbuka, partai bisa menghadirkan caleg-caleg kompetitif dan masyarakat pun bisa langsung memilih calon terbaik wakilnya.
Sebaliknya, jika menjadi proporsional tertutup, antara calon dengan masyarakat atau pemilih tidak saling mengenal. "Nah karena kita mewakili masyarakat, tentu harus saling mengenal, memahami, bahkan harus lebih emosional. Jadi kedekatan antara mereka yang diwakili dengan mewakili semakin dekat, akan semakin baik menjalankan fungsi keterwakilannya," bebernya.
Sebelumnya, delapan partai politik menolak dikembalikannya lagi sistem proporsional tertutup. Kedelapan partai di DPR itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PPP, dan PAN. Hanya satu partai yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (Z-3)
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
KUHAP baru karena dinilai masih mempunyai berbagai pasal yang bermasalah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan UU tersebut telah melalui proses panjang.
Penanganan banjir Karangligar tidak bisa dilakukan secara sektoral. Karena itu, tiga lembaga negara terlibat langsung
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa meminta masyarakat menerima keputusan pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh
Lulusan UPI memiliki kemampuan untuk menaklukkan berbagai tantangan kehidupan dengan bekal ilmu dan pengalaman yang diperoleh di kampus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved