Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, merespons sikap delapan fraksi di DPR yang menolak sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan proporsional tertutup. Salah satu yang direspons adalah pernyataan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebut legislatif punya kewenangan untuk mencabut kewenangan MK bila sistem proporsional tertutup kembali diputuskan.
"Bapak Habiburokhman menyampaikan itu hanya pernak-pernik saja. Pak Habiburokhman itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di MK," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Said mengatakan, apapun putusan MK, itu akan bersifat mengikat. Oleh karena itu, ia tidak khawatir para legislator akan bisa mengubah ketetapan itu.
Baca juga: Jelang Putusan Sistem Pemilu MK, PDIP Konsisten Proporsional Tertutup
"Saya pikir dalam kondisi politik seperti ini, kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat," ujar said.
Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan DPR juga memiliki kewenangan tersendiri apabila nantinya MK bersikeras memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca juga: Jokowi Sulit Keluar Dari Nilai-Nilai PDIP
"Kami akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan. Apabila memang MK berkeras, kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya, begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan, mungkin itu," kata Habiburokhman. (Z-11)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved