Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum yang diperolehnya bukan berasal dari hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK. Ia juga membantah adanya pembocoran rahasia negara atas informasi yang didapat.
"Ini perlu saya tegaskan supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK," tutur Denny melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Pada Minggu (28/5), pakar hukum tata negara itu mengungkap telah mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan perkara sistem pemilu ke proporsional tertutup dengan putusan enam hakim konstitusi setuju dan tiga lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pandangan.
Baca juga: Denny Indrayana Bantah Melakukan Pembocoran Rahasia Negara
Lewat keterangannya saat itu, Denny menekankan dirinya tidak menggunakan istilah informasi dari A1, melainkan orang yang sangat ia percayai kredibilitasnya.
Motivasi untuk menyampaikan informasi yang diperoleh ke masyarakat, kata Denny, adalah bentuk public control atau pengawasan publik agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis. Sebab, putusan MK bersifat final and binding atau langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Bantah Berpihak pada Pemilik Ruko Pluit
"Karena itu ruang untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," jelasnya.
Denny berharap, pada ujungnya, MK tidak mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Sebab, perubahan sistem pemilu bukan menjadi wewenang proses ajudikasi di MK, tapi ranah proses open legal policy atau legislasi di parlemen.
Selepas pernyataan tersebut tersebar ke ruang publik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Mahfud MD langsung menanggapi melalui akun Twitternya.
Menurut Mahfud, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menganggap informasi yang disampaikan Denny menjadi preseden buruk dan dapat dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi, lanjutnya, harus menyelidiki informasi yang menjadi sumber Denny agar tidak terjadi spekulasi dan mengandung fitnah. (Z-11)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved