Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Pluit, Jakarta Utara.
"Tidak, saya dengan pemilik ruko itu tidak kenal. Saya tidak ada yang kenal sama siapapun di ruko itu," kata dia saat dihubungi, Senin (29/5).
Kabar terkait kedekatan antara Gani dan pemilik ruko mencuat setelah ia mendatangi para pemilik ruko yang bangunannya dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Gani mengakui ia menemui para pemilik ruko, namun itu dilakukan untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Baca juga: Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung
Ia mengaku kecewa karena menurutnya ada UMKM yang kehilangan tempat berdagang.
"Saya setuju pembongkaran, tapi mereka yang UMKM mau ke mana?" ucapnya.
Baca juga: Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air
Dia berharap, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mau menyediakan tempat yang layak bagi para pelaku UMKM tersebut.
Di sisi lain, Ketua RT 011/03 Pluit Riang Prasetya mengatakan siapapun pihak yang melanggar aturan memang semestinya ditindak tegas, baik itu pengusaha besar maupun UMKM.
"Jangan membawa nama UMKM dengan adanya pelanggaran-pelanggaran. Bagaimana mungkin UMKM berdagang di atas saluran air, bahkan berdagang di bahu jalan," ujar Riang.
Ia menegaskan, bahwa hal itu tidak ada urusannya dengan UMKM, tetapi lebih ke persoalan pelanggaran aturan.
Riang juga mengaku tidak terima dengan adanya kunjungan sejumlah pejabat, termasuk Gani, yang menurutnya berpihak pada pemilik ruko yang secara nyata adalah pelaku pelanggaran.
"Saya sesalkan karena kemarin (25/5) ada sekelompok orang yang datang mengatasnamakan satu organisasi dan saya lihat di situ ada anggota DPRD yang hadir, dari DPRD DKI, dan juga dari DPR RI," tuturnya.
Terletak di pinggiran pesisir Doha, struktur bangunan stadion tersebut dibuat dari peti kemas atau kontainer berjumlah 974 unit, yang bisa dibongkar pasang.
"Ya Allah ya Robbi, teu ikhlas...teu ikhlas (tidak ikhlas dalam bahasa Sunda)... Allahu Akbar," jerit Nagita, bocah perempuan berseragam sekolah dasar (SD).
Jika tidak ditertibkan, bangunan liar dapat menghambat proses normalisasi kali yang akan dilanjutkan tahun ini.
Bangunan liar tersebut, selain menyalahi aturan, juga membahayakan perumahan-perumahan di sekitarnya
"Kami belum bongkar karena masih menunggu surat permintaan penertiban bangunan tak berizin dari DPUPR. Kalau sudah ada, kita langsung tertibkan," kata Lienda
Sampai kini tidak ada surat dari DPUPR untuk meminta bangunan gedung dibongkar. Jadi, sepanjang belum ada surat masuk ke Satpol PP dari DPUPR, kami tak bisa bongkar
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved