Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kasus Ponpes Al Khoziny menyingkap problem serius mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Indonesia. Pengelolaan pesantren yang tidak mengantongi IMB menunjukkan bahwa aktivitas pendidikan dan pemanfaatan bangunan dilakukan tanpa adanya validasi kelayakan konstruksi dari pemerintah (Laksono, 2025). Legalitas suatu bangunan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen keselamatan yang melindungi ribuan santri yang menempati lingkungan tersebut setiap hari.
Sebagaimana diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa IMB kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mewajibkan setiap bangunan lolos dari pemeriksaan teknis, keselamatan struktural, dan kesesuaian fungsi (Kementerian PUPR, 2021). Aturan ini tidak memberikan pengecualian bagi bangunan keagamaan, lembaga pendidikan, maupun pesantren yang menampung aktivitas besar dan berisiko tinggi. Artinya, keberadaan IMB atau PBG merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi tanpa terkecuali.
Pihak Kepolisian Jawa Timur menyatakan bahwa dari puluhan ribu pesantren yang terdata, hanya sebagian sangat kecil yang memiliki legalitas bangunan yang lengkap (Rahman, 2025). Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan perizinan bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang dapat mengancam keselamatan ribuan santri di Jawa Timur maupun wilayah lainnya.
Situasi semacam ini menempatkan pengelola pesantren pada potensi tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana apabila terjadi kerusakan, kecelakaan, atau kerugian akibat kelalaian memenuhi perizinan bangunan. Aturan hukum Indonesia memberikan dasar kuat untuk menindak penggunaan bangunan tanpa izin, terlebih ketika bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan kegiatan belajar mengajar.
Di titik inilah adagium hukum ignorantia legis neminem excusat ketidaktahuan tidak membebaskan seseorang dari hukum menjadi relevan. Ketika sebuah bangunan digunakan tanpa izin, pengelola tidak dapat beralasan bahwa mereka tidak mengetahui kewajiban tersebut. Kewajiban hukum tetap harus dihormati sebagai bagian dari kepatuhan terhadap negara dan perlindungan terhadap masyarakat.
Adagium salus populi suprema lex esto atau “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” menjadi refleksi utama dari kasus ini. Izin mendirikan bangunan bukan sekadar formalitas birokrasi, namun wujud perlindungan negara terhadap keselamatan publik. Bangunan yang tidak diverifikasi kelayakannya akan meningkatkan risiko keruntuhan, korsleting listrik, kebakaran, dan berbagai bahaya lain yang dapat mengancam ribuan nyawa.
Ponpes Al Khoziny menggunakan bangunan secara aktif sebagai fasilitas pendidikan dan pemondokan, sehingga seharusnya tunduk pada standar keselamatan yang ketat. Ketika bangunan tersebut beroperasi tanpa izin, berarti standar keselamatan tidak pernah diuji, dan risiko yang ditanggung masyarakat menjadi jauh lebih tinggi.
Legalitas bangunan justru diciptakan sebagai alat untuk memastikan bahwa institusi pendidikan dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan. Pengabaian terhadap legalitas menunjukkan adanya kelalaian terhadap keselamatan penghuni, dan secara langsung bertentangan dengan prinsip perlindungan warga negara.
Kasus Al Khoziny juga membuka ruang diskusi mengenai lemahnya pengawasan bangunan oleh pemerintah daerah. Proses pendataan, pemeriksaan fisik, dan penegakan aturan tampak belum berjalan optimal, sehingga ribuan bangunan pesantren tidak terjangkau oleh proses verifikasi legalitas. Kondisi ini menandakan perlunya sistem pendampingan perizinan yang lebih mudah, lebih transparan, dan lebih cepat, agar lembaga pendidikan tidak kesulitan memenuhi kewajiban yang ditetapkan undang-undang.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh bangunan pendidikan keagamaan memenuhi standar legal dan teknis. Apabila pengawasan dilakukan secara konsisten, maka potensi kecelakaan dapat ditekan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terus terjaga.
Kasus Ponpes Al Khoziny menjadi contoh nyata bahwa legalitas bangunan bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan keamanan manusia. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan menunjukkan bahwa keselamatan penghuni belum ditempatkan sebagai prioritas. Ketika bangunan digunakan sebagai tempat tinggal dan pendidikan, maka standar legalitas harus ditegakkan agar nilai “keselamatan sebagai hukum tertinggi” benar-benar diwujudkan.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved