Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Legalitas bukan hanya Formalitas: Meninjau IMB Ponpes Al Khoziny

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Zavina Shara Pova
20/11/2025 11:51
Legalitas bukan hanya Formalitas: Meninjau IMB Ponpes Al Khoziny
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Zavina Shara Pova.(Dok. Pribadi)

Kasus Ponpes Al Khoziny menyingkap problem serius mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Indonesia. Pengelolaan pesantren yang tidak mengantongi IMB menunjukkan bahwa aktivitas pendidikan dan pemanfaatan bangunan dilakukan tanpa adanya validasi kelayakan konstruksi dari pemerintah (Laksono, 2025). Legalitas suatu bangunan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen keselamatan yang melindungi ribuan santri yang menempati lingkungan tersebut setiap hari.

Sebagaimana diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa IMB kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mewajibkan setiap bangunan lolos dari pemeriksaan teknis, keselamatan struktural, dan kesesuaian fungsi (Kementerian PUPR, 2021). Aturan ini tidak memberikan pengecualian bagi bangunan keagamaan, lembaga pendidikan, maupun pesantren yang menampung aktivitas besar dan berisiko tinggi. Artinya, keberadaan IMB atau PBG merupakan syarat hukum yang wajib dipenuhi tanpa terkecuali.

Ketaatan Hukum dan Risiko Keselamatan

Pihak Kepolisian Jawa Timur menyatakan bahwa dari puluhan ribu pesantren yang terdata, hanya sebagian sangat kecil yang memiliki legalitas bangunan yang lengkap (Rahman, 2025). Kondisi ini menggambarkan bahwa persoalan perizinan bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang dapat mengancam keselamatan ribuan santri di Jawa Timur maupun wilayah lainnya.

Situasi semacam ini menempatkan pengelola pesantren pada potensi tanggung jawab administratif, perdata, hingga pidana apabila terjadi kerusakan, kecelakaan, atau kerugian akibat kelalaian memenuhi perizinan bangunan. Aturan hukum Indonesia memberikan dasar kuat untuk menindak penggunaan bangunan tanpa izin, terlebih ketika bangunan tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan kegiatan belajar mengajar.

Di titik inilah adagium hukum ignorantia legis neminem excusat ketidaktahuan tidak membebaskan seseorang dari hukum menjadi relevan. Ketika sebuah bangunan digunakan tanpa izin, pengelola tidak dapat beralasan bahwa mereka tidak mengetahui kewajiban tersebut. Kewajiban hukum tetap harus dihormati sebagai bagian dari kepatuhan terhadap negara dan perlindungan terhadap masyarakat.

Salus Populi Suprema Lex Esto: Keselamatan Sebagai Hukum Tertinggi

Adagium salus populi suprema lex esto atau “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” menjadi refleksi utama dari kasus ini. Izin mendirikan bangunan bukan sekadar formalitas birokrasi, namun wujud perlindungan negara terhadap keselamatan publik. Bangunan yang tidak diverifikasi kelayakannya akan meningkatkan risiko keruntuhan, korsleting listrik, kebakaran, dan berbagai bahaya lain yang dapat mengancam ribuan nyawa.

Ponpes Al Khoziny menggunakan bangunan secara aktif sebagai fasilitas pendidikan dan pemondokan, sehingga seharusnya tunduk pada standar keselamatan yang ketat. Ketika bangunan tersebut beroperasi tanpa izin, berarti standar keselamatan tidak pernah diuji, dan risiko yang ditanggung masyarakat menjadi jauh lebih tinggi.

Legalitas bangunan justru diciptakan sebagai alat untuk memastikan bahwa institusi pendidikan dapat beroperasi secara aman dan berkelanjutan. Pengabaian terhadap legalitas menunjukkan adanya kelalaian terhadap keselamatan penghuni, dan secara langsung bertentangan dengan prinsip perlindungan warga negara.

Perlu Pengawasan dan Pendampingan yang Serius

Kasus Al Khoziny juga membuka ruang diskusi mengenai lemahnya pengawasan bangunan oleh pemerintah daerah. Proses pendataan, pemeriksaan fisik, dan penegakan aturan tampak belum berjalan optimal, sehingga ribuan bangunan pesantren tidak terjangkau oleh proses verifikasi legalitas. Kondisi ini menandakan perlunya sistem pendampingan perizinan yang lebih mudah, lebih transparan, dan lebih cepat, agar lembaga pendidikan tidak kesulitan memenuhi kewajiban yang ditetapkan undang-undang.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh bangunan pendidikan keagamaan memenuhi standar legal dan teknis. Apabila pengawasan dilakukan secara konsisten, maka potensi kecelakaan dapat ditekan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat terus terjaga.

Kasus Ponpes Al Khoziny menjadi contoh nyata bahwa legalitas bangunan bukan sekadar bentuk kepatuhan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan keamanan manusia. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan menunjukkan bahwa keselamatan penghuni belum ditempatkan sebagai prioritas. Ketika bangunan digunakan sebagai tempat tinggal dan pendidikan, maka standar legalitas harus ditegakkan agar nilai “keselamatan sebagai hukum tertinggi” benar-benar diwujudkan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya