Memiliki PBG, Masjid Lebih Mudah Ajukan Proposal Bantuan

Widhoroso
28/1/2024 23:20
Memiliki PBG, Masjid Lebih Mudah Ajukan Proposal Bantuan
Sosialisasi soal IMB/PBG masjid di Kota Bekasi, Jawa Barat.(HO)

DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seperti diketahui, perubahan IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Banyaknya bangunan masjid yang belum memiliki PBG ini antara lain diduga akibat berbelitnya proses pengajuan PBG. Karena itu, demi kenyamanan para pengurus dan jemaah masjid, proses pengajuan PBG rumah ibadah harus dimudahkan atau lebih disederhanakan lagi. Dengan memiliki IMB atau PBG, masjid, dalam hal ini para pengurusnya, akan lebih mudah jika ingin mengajukan proposal permohonan bantuan kepada pihak Dinas Sosial ataupun Kementerian Agama di wilayah masing-masing

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Alimudin terus bergerak menyosialisasikan pentingnya legalilasi masjid dalam hal ini kepemilikan PBG. "Saya mengimbau para takmir masjid untuk segera memproses IMB atau PBG masjid yang sudah terbangun sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi itu, Minggu (28/1).   

"Akan sangat bermanfaat ketika masjid memiliki IMB atau PBG. Tentu ada perlindungan hukum atas tanah dan bangunannya. Selain itu, akan memudahkan ketika pengurus masjid mengajukan proposal bantuan kepada pihak terkait di pemerintahan," imbuh Alimudin.

Hingga kini, sebagai petahana anggota dewan dari Dapil III Kota Bekasi yang meliputi Kecamatan Bantar Gebang, Rawa Lumbu, dan Mustika Jaya, ia terus melakukan advokasi terkait masjid-masjid yang sudah berdiri tapi belum memiliki PBG. "Pengawalan demi pengawalan terkait dengan legalitas IMB/PBG untuk masjid-masjid di Kota Bekasi ini terus kami lakukan,” ujarnya saat menyerahkan IMB/PBG kepada Ketua Yayasan dan Ketua DKM Masjid Al-Araf di Perumahan Bumi Alam Hijau (Vida Bekasi), RT 001/RW 016, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, beberapa waktu lalu.

Ia pun akan membantu masyarakat yang ingin mengajukan legalitas berupa PBG untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala. ”Insya Allah akan saya advokasi sebagai salah satu program saya dalam melayani masyarakat,” tukas Alimudin, yang saat ini mendapat nomor urut 1 sebagai caleg PKS dari Dapil III Kota Bekasi. (RO/R-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya