Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seperti diketahui, perubahan IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Banyaknya bangunan masjid yang belum memiliki PBG ini antara lain diduga akibat berbelitnya proses pengajuan PBG. Karena itu, demi kenyamanan para pengurus dan jemaah masjid, proses pengajuan PBG rumah ibadah harus dimudahkan atau lebih disederhanakan lagi. Dengan memiliki IMB atau PBG, masjid, dalam hal ini para pengurusnya, akan lebih mudah jika ingin mengajukan proposal permohonan bantuan kepada pihak Dinas Sosial ataupun Kementerian Agama di wilayah masing-masing
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Alimudin terus bergerak menyosialisasikan pentingnya legalilasi masjid dalam hal ini kepemilikan PBG. "Saya mengimbau para takmir masjid untuk segera memproses IMB atau PBG masjid yang sudah terbangun sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi itu, Minggu (28/1).
"Akan sangat bermanfaat ketika masjid memiliki IMB atau PBG. Tentu ada perlindungan hukum atas tanah dan bangunannya. Selain itu, akan memudahkan ketika pengurus masjid mengajukan proposal bantuan kepada pihak terkait di pemerintahan," imbuh Alimudin.
Hingga kini, sebagai petahana anggota dewan dari Dapil III Kota Bekasi yang meliputi Kecamatan Bantar Gebang, Rawa Lumbu, dan Mustika Jaya, ia terus melakukan advokasi terkait masjid-masjid yang sudah berdiri tapi belum memiliki PBG. "Pengawalan demi pengawalan terkait dengan legalitas IMB/PBG untuk masjid-masjid di Kota Bekasi ini terus kami lakukan,” ujarnya saat menyerahkan IMB/PBG kepada Ketua Yayasan dan Ketua DKM Masjid Al-Araf di Perumahan Bumi Alam Hijau (Vida Bekasi), RT 001/RW 016, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, beberapa waktu lalu.
Ia pun akan membantu masyarakat yang ingin mengajukan legalitas berupa PBG untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala. ”Insya Allah akan saya advokasi sebagai salah satu program saya dalam melayani masyarakat,” tukas Alimudin, yang saat ini mendapat nomor urut 1 sebagai caleg PKS dari Dapil III Kota Bekasi. (RO/R-2)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved