Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Proses Pengajuan IMB Masjid yang sudah Terbangun Harus Disederhanakan 

Abdillah M. Marzuqi
24/1/2024 23:51
Proses Pengajuan IMB Masjid yang sudah Terbangun Harus Disederhanakan 
Penyerahan IMB(Dok.ist)

MASIH banyak masjid yang sudah terbangun beberapa tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sayangnya, masih banyak pula masjid yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu antara lain diduga akibat berbelitnya proses pengajuan PBG tersebut

Oleh karena itu, demi kenyamanan para pengurus dan jemaah masjid, proses pengajuan PBG rumah ibadah harus dimudahkan atau lebih disederhanakan lagi. Pemerintah Kota Bekasi pun berkewajiban untuk melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya.

“Alhamdulillah, sudah ada Keputusan Wali Kota (Kepwal No.503/Kep. 138 Distaru II/2018) tentang Penyederhaan Izin Mendirikan Rumah Ibadah yang sudah Terbangun. Saya mengimbau para takmir masjid untuk segera memproses IMB masjid yang sudah terbangun sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alimudin.

Baca juga: Videotron Anies Dicekal, Ada yang Panik dengan Misi Gelombang Perubahan 

“Akan sangat bermanfaat ketika masjid memiliki IMB. Tentu ada perlindungan hukum atas tanah dan bangunannya,” imbuh Alimudin.

Hingga saat ini, sebagai anggota dewan yang kembali mencalonkan, ia terus melakukan advokasi terkait masjid-masjid yang sudah berdiri tapi belum memiliki PBG, terutama di wilayah daerah pemilihan (dapil)-nya, yakni Dapil III Kota Bekasi yang meliputi Kecamatan Bantar Gebang, Rawa Lumbu, dan Mustika Jaya. 

Baca juga: 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Bawaslu Respons Iklan Videotron Anies yang Diturunkan Paksa di Jakarta dan Bekasi

“Pengawalan demi pengawalan terkait dengan legalitas IMB/PBG untuk masjid-masjid di Kota Bekasi ini terus kami lakukan,” ujarnya saat menyerahkan IMB/PBG kepada Ketua Yayasan dan Ketua DKM Masjid Al-Araf di Perumahan Bumi Alam Hijau (Vida Bekasi), RT 001/RW 016, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, beberapa waktu lalu.

Ia pun akan membantu masyarakat yang ingin mengajukan legalitas PBG untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala. ”Insya Allah akan saya advokasi sebagai salah satu program saya dalam melayani masyarakat,” tukas Alimudin. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya