Minggu 28 Mei 2023, 09:40 WIB

Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Setelah Pluit, PSI Dorong Pemprov DKI Bongkar Bangunan yang Tutupi Saluran Air

MI/Bilal Nugraha Gianjar
PSI mengapresiasi pemprov DKI yang membongkar ruko di Pluit yang menutup saluran air.

 

SEKRETARIS Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengapresiasi ketegasan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajarannya telah tegas membongkar deretan ruko di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menutupi saluran air dan bahu jalan.

"Pak Heru telah tegas dalam hal ini, siapa yang melanggar patut untuk ditertibkan. Ini menjadi tauladan yang harus diikuti oleh seluruh jajarannya dalam menegakkan aturan di DKI Jakarta," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/5).

William juga berharap ketegasan Pemprov DKi tidak berhenti pada penertiban ruko di Pluit, tapi juga pada seluruh kawasan yang telah melanggar aturan seperti menutupi fasilitas umum (fasum).

Baca juga: Proses Pembongkaran Ruko Langgar IMB Pluit Terus Berlangsung

"Kejadian ini mestinya jadi momentum Pemprov DKI mulai menyisir tempat-tempat yang serupa seperti di Pluit. Menertibkan bangunan yang telah melanggar aturan, membuat Jakarta menjadi Kota yang tertib, bersih dan ramah lingkungan," ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga berharap Heru Budi harus bekerja tegak lurus tanpa terikat pada aturan apapun. Dia juga harus mendelegasikan tugas ini kepada seluruh wali kota untuk menegakkan aturan yang sama tanpa standar ganda.

Baca juga: Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit

"Pemkot harus diberi tugas, dan mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan. Kalau ditemukan, harus segera dibongkar," tegasnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). 

Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).  

Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Z-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MI/Susanto

Suhu Panas di Jakarta dan Sekitarnya hingga November 2023

👤Selamat Saragih 🕔Jumat 29 September 2023, 19:12 WIB
BMKG memprediksi suhu panas sangat menyengat belakangan ini akan terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya berlangsung cukup...
MI/Dede Susianti

5 Warga Sipil Ditangkap dalam Kasus PPDB SMP-SMA Bogor. Ini Fakta dan Kronologinya

👤Dede Susianti 🕔Jumat 29 September 2023, 19:10 WIB
Tersangka AS menerima data 4 anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang...
Dok.MI

Sebabkan Polusi Udara, Operasional 4 Perusahaan Disetop Sementara

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 29 September 2023, 17:40 WIB
SATUAN Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya