Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

DKI Minta Pemilik Gedung-gedung Tinggi Hentikan Penggunaan Air Tanah

Mohamad Farhan Zhuhri
11/3/2026 19:31
 DKI Minta Pemilik Gedung-gedung Tinggi Hentikan Penggunaan Air Tanah
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas kawasan zona bebas air tanah. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menegaskan, gedung-gedung tinggi yang sudah mendapat suplai air dari jaringan PAM seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah.

“Gedung tinggi yang sudah airnya tersuplai dari PAM, stop ya. Enggak boleh lagi pakai air tanah. Itu harus kita tegakkan,” kata Arief di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Arief, perluasan zona bebas air tanah menjadi penting karena cakupan layanan air perpipaan di Jakarta saat ini telah mencapai sekitar 80–82 persen, sehingga ketergantungan terhadap air tanah sudah saatnya dikurangi secara signifikan.

“Ini yang sedang kami dorong ke Pemprov DKI, supaya zona bebas air tanah diperluas. Karena cakupan layanan kami sudah di angka 80 persen lebih tahun ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama penurunan muka tanah yang telah terjadi di berbagai wilayah. Arief mencontohkan sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami penurunan tanah akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali.

“Banyak kejadian sekarang. Tanah turun terus. Di beberapa kota seperti Semarang sampai Tegal juga sudah mulai terasa dampaknya,” ungkapnya.

Menurutnya, penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.

“Lucu rasanya kalau kita bicara kota global, tapi urusan air bersih perpipaan saja belum selesai,” kata Arief.

Saat ini, cakupan layanan air perpipaan PAM Jaya telah mencapai 80,24 persen dengan panjang jaringan pipa sekitar 12.835 kilometer, melayani 1.178.022 pelanggan, serta kapasitas distribusi air mencapai 22.583 liter per detik.

Arief menargetkan pada 2029 cakupan layanan air bersih perpipaan di Jakarta dapat mencapai 100 persen dengan jaringan pipa sepanjang 16.234 kilometer dan suplai air mencapai 31.563 liter per detik.

Berdasarkan data PAM Jaya, sekitar 92 persen sumber air baku Jakarta berasal dari luar wilayah Ibu Kota, terutama dari Waduk Jatiluhur di Purwakarta. Sementara delapan persen lainnya berasal dari sumber air di Jakarta. Adapun untuk sumber air olahan, sekitar 88 persen berasal dari luar Jakarta dan 12 persen diproduksi di dalam wilayah DKI Jakarta.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bappeda DKI Jakarta Cipta Aditya mengatakan Pemprov DKI tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap sumber air bawah tanah.

Menurut Cipta, kajian terkait perluasan zona bebas air tanah sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu oleh jajaran Dinas Sumber Daya Air. “Sekarang sedang proses penyusunan draf pergubnya. Mudah-mudahan bisa segera dipercepat,” kata Cipta.

Saat ini Pemprov DKI telah memiliki Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, yang menjadi dasar pengendalian penggunaan air tanah di sejumlah kawasan Jakarta.

Namun, Cipta menegaskan pembatasan penggunaan air tanah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat.

“Pemerintah tidak mungkin melarang penggunaan air tanah kalau alternatifnya belum tersedia. Jadi begitu air perpipaan sudah melayani, baru kita dorong penghentian penggunaan air tanah,” ujarnya. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya