Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Penyalahgunaan Aset Negara: Pramono Ancam Sanksi Berat ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Mohamad Farhan Zhuhri
07/3/2026 11:47
Penyalahgunaan Aset Negara: Pramono Ancam Sanksi Berat ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung .(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan instruksi tegas terkait aset negara menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia melarang keras seluruh jajaran pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” tegas Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Pramono menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan. Pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan konsekuensi bagi oknum yang nekat membawa mobil berpelat merah ke kampung halaman.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” tambahnya.

Penyalahgunaan Aset Negara
Pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan fasilitas negara di luar urusan kedinasan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset.

Secara regulasi, aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Beleid tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan.

Rincian Sanksi Disiplin
Larangan ini berlaku mengikat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan tingkat pelanggarannya, oknum yang melanggar dapat dijatuhi sanksi disiplin yang meliputi:

  •     Sanksi Ringan: Teguran lisan maupun tertulis.
  •     Sanksi Sedang: Penundaan kenaikan pangkat.
  •     Sanksi Berat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan integritas ASN tetap terjaga dan fasilitas publik digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya