Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam cuitannya tentang kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (30/5).
Denny mengaku informasi yang diterimanya bukan dari MK. "Informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegas Denny.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Denny pun mengatakan tidak pernah menggunakan kata mendapatkan bocoran. Sebaliknya mantan wamenkum dan ham itu mengatakan mendapatkan innformasi. "Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan."
Advokat itu mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”.
Baca juga: NasDem: Pemilu Proporsional Tertutup Merenggut Hak Rakyat
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Denny mengingatkan putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali. Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.
Meski begitu, Denny berharap MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. "Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen," ujar Denny.
"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi."
Melalui pernyataannya, Denny mengungkapkan kekhawatirannya di mana hukum dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024. Tidak semata di MK tapi juga Mahkamah Agung (MA). Apalagi tengah dilakukan proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat.
"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024," ujarnya.
"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya." (Z-3)
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan dan diplomat utamanya Shah Mahmood Qureshi.
Ia mengatakan semua alutsista Indonesia sudah diketahui negara-negara lain, baik itu dari sisi jumlah maupun jenis
Mahfud mengklaim dirinya sangat memahami apa saja informasi yang termasuk rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara.
Ada data yang memang bisa menjadi konsumsi publik. Namun, ada juga yang harus dijaga kerahasiaannya oleh negara.
Ia mengatakan masyarakat berhak mengetahui beberapa hal terutama yang berhubungan dengan penggunaan anggaran untuk pembelian alat utama sistem senjata (alutsista).
SPANYOL telah mengusir dua staf di kedutaan Amerika Serikat (AS). Aksi itu menyusul tuduhan bahwa keduanya berusaha menyuap intelijen Spanyol untuk memperoleh informasi rahasia.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved