Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengemukakan bahwa data alat utama sistem persenjataan atau alutsista yang menjadi topik pada debat capres, Minggu (7/1), bukan termasuk rahasia negara.
"Ndak ada dari pertanyaan (selama debat) itu yang harus mengungkap rahasia negara. Itu bisa dibuka di publik karena bukan soal strategi pertahanan. Itu kan soal alutsista, enggak bisa dibicarakan di ruang tertutup," kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/1).
Secara tidak langsung, Mahfud mengkritisi jawaban calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mengusulkan agar data soal alutsista dibahas dalam forum terpisah ketika hal itu ditanyakan, baik oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan maupun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Siapkan Program bagi Gen Z dan Millennial
"Kalau (dibicarakan) di ruang tertutup namanya rembukan, bukan debat," tutur Mahfud.
Sebagai menteri pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid awal tahun 2000-an, Mahfud mengklaim dirinya sangat memahami apa saja informasi yang termasuk rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara.
"Rahasia negara itu, misalnya intelijen, strategi penyerangan. Kalau bicara soal anggaran atau situasi, itu kan bukan rahasia. Kalau saya ya, kan saya mantan menhan juga, saya tahu mana undang-undang yang (soal) rahasia (data negara)," tutur Mahfud.
Baca juga: Bawaslu Copot Paksa Baliho Besar Ganjar-Mahfud di Boyolali
Lebih lanjut, Mahfud menilai penyelenggaraan debat ketiga Pilpres 2024 sudah bagus.
Dia pun mengaku tidak sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyebut debat ketiga lebih menyerang antarpersonal, bukan pada substansi visi dan misi masing-masing capres.
"Ya mungkin (terlalu personal) kalau penilaian presiden. Kalau saya sih enggak," kata Mahfud.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Z-6)
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved