Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan apapun sistem pemilihan umum atau pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk sistem proporsional tertutup. Saat ditemui dalam acara Gerakan Cerdas Memilih yang digelar Radio Rakyat Indonesia (RRI), anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mulanya enggan mengomentari soal polemik yang terjadi di MK saat ini.
Kendati demikian, Afif menyatakan pihaknya bakal menjalankan apapun putusan dari MK. "Saya tidak mengomentari karena kami akan menjalankan apapun putusannya," akunya di Jakarta, Rabu (31/5).
MK diketahui masih menggelar sidang uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Perkara itu teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh enam penggugat, salah satunya pengurus PDI Perjuangan yaitu Demas Brian Wicaksono.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bisa Berdampak pada Perpolitikan Nasional
Afif memastikan, putusan MK nantinya tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Teranyar, KPU telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II dan pemerintah, salah satunya terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Dalam RDP tersebut, KPU memperlihatkan desain surat suara pemilihan anggota legislatif yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka dengan mencantumkan nama calon. Diketahui, pemilih hanya akan mencoblos lambang partai politik saja jika sistem proporsional tertutup diterapkan. (Tri/Z-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved