Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui pihaknya hanya menerima laporan masyarakat pelanggaran pemilu yang diregistrasi sebanyak 40 persen.
“Laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Ini tentu menjadi evaluasi kami dari dua sisi,” terang anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Senin (8/4).
Loly menyebut hal tersebut jadi bahan evaluasi Bawaslu untuk ke depannya.
Baca juga : 3 Pelanggaran Pemilu Terbesar, Salah Satunya Penggelembungan Suara
Yang pertama, Lolly menerangkan pihaknya akan evaluasi jajaran pengawas yang mengecek terkait ketidak terpenuhinya syarat formil materil atas minimnya informasi yang disampaikan jajaran pengawas pemilu.
Lolly menyampaikan guna melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap. Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat.
Kedua, Lolly menilai pelapor sulit memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.
“Karena memang sulit karena ketiadaan misalnya bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka gak punya. Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran,” ujarnya.
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluhkan ihwal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
KPU dan Bawaslu diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan
Formappi mencatat evaluasi kinerja DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024. Kinerja legislator dinilai memburuk jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah mencermati kemungkinan adanya calon legislatif bekas narapidana (napi).
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu memastikan Pemilu 2024 bebas penyalahgunaan anak, termasuk manipulasi data anak di bawah umur.
Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved