Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses

Benny Bastiandy
25/6/2024 17:39
Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto,(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, belum bisa memproses
pemberhentian Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri setempat. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah daerah belum menerima salinan amar putusan atas vonis terhadap yang bersangkutan.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan secara lisan sudah mendapatkan informasi adanya putusan pengadilan terhadap kasus yang menjerat kepala desa tersebut. Namun, secara formal pemerintah daerah belum menerima amar putusannya.

"Salinan amar putusan ini merupakan dasar bagi kami untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan. Jadi, sampai saat ini kami belum bisa memproses pemberhentiannya," katanya di sela kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di
Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Selasa (25/6).

Baca juga : Sejumlah Kepala Desa di Cianjur Tersandung Masalah Hukum

Dia berharap agar salinan amar putusan dari pihak-pihak terkait bisa
segera diterima pemerintah daerah, sehingga bisa segera memproses
pemberhentian kepala desa tersebut.

"Ini juga tentu untuk memperjelas status atau kepemimpinan Kepala Desa
Mentengsari," ucapnya.

Pelaksana harian

Baca juga : Kasus Hukum, Kepala Desa di Cianjur tak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan


Untuk mengisi kekosongan jabatan, kata Dendy, kepala desa sekarang dijabat pejabat pelaksana harian (Plh) yang dilaksanakan sekretaris desa. Di sisi lain kewenangan Plh terbatas.

"Jadi, Plh itu kewenangannya hanya bisa mencairkan penghasilan tetap. Sementara untuk dana-dana lain itu belum bisa melakukan proses pencairan. Misalnya dana desa untuk tahap kedua di Desa Mentengsari belum bisa dicairkan karena terbatasnya kewenangan Plh," terangnya.

Dia menegaskan bakal segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mendapatkan salinan amar putusan. Diharapkan salinan itu bisa
diperoleh sebelum habis masa hukuman pidana yang bersangkutan.

Kepala Desa Mentengsari Somantri sudah divonis majelis hakim Pengadilan
Negeri Cianjur selama 9 bulan penjara pada perkara pidana pemilu. Dia terbukti mencoblosi surat suara di salah satu TPS di wilayahnya.

Pada kasus lain, Somantri juga merupakan tersangka dugaan pembakaran mobil salah seorang anggota DPR RI. Namun pada kasus ini belum ada putusan pengadilan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner