Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAGA Pemilu menemukan delapan bentuk pelanggaran pemilu yang digelar Rabu, 14 Februari 2024. Dari delapan pelanggaran itu, ada tiga kategori pelanggaran masuk dalam jumlah terbesar.
Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu Rusdi Marpaung merinci ketiga pelanggaran terbesar itu adalah penggelembungan suara salah satu paslon (25%), tidak boleh mencoblos (11%) dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik KPU (11%).
Selain itu, lima pelanggaran-pelanggaran lainnya yang cukup signifikan adalah politik uang (9%), pencoblosan ilegal (7%), bermasalahnya daftar pemilih tetap (6%) dan upaya membatasi pengawas pemilu bekerja (6%) serta pelaksanaan pencoblosan yang bermasalah (5%).
Baca juga : Proses Penghitungan Suara, DPR: Jangan Sampai Timbul Kekhawatiran Publik
"Sebelum pencoblosan sudah banyak masalah, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, masa kampanye, pendaftaran dan netralitas aparat. Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas Pemilu kehilangan fokus. Ini yang membuat pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi," kata Rusdi di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Rusdi menyebut data sejumlah pelanggaran itu diperoleh dari 11 ribu penjaga dan relawan pemilu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penjaga dan relawan pemilu itu yang memasok data rekapitulasi suara, data dugaan pelanggaran dari 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan berupaya mengawalnya sampai kecamatan.
Menurut Rusdi, dugaan pelanggaran yang ditemukan akan dilaporkan ke Bawaslu dengan melengkapi informasi dasar yang diminta. Dia mencatat hingga saat ini Jaga Pemilu sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran.
Baca juga : KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
"Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu," pungkasnya.
Di samping itu, Trisna Dwi Yuni Aresta dari Migrant Care mengatakan pihaknya telah melayangkan empat kali temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Namun keempatnya berujung pada penolakan via surat yang dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.
“Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan, di mana Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia," terangnya.
Data ini disampaikan Jaga Pemilu dan Migrant Care saat konferensi pers. Hadir dalam kegiatan berbagi temuan pelanggaran ini Trisna Dwi Yuni, peneliti Migrant Care; Feri Amsari, pendiri Kecurangan Pemilu; Okky Madasari, pendiri OM Institute; Ismail Fahmy, pendiri Drone Emprit; Wahyu Susilo, Direktur Migran Care selalu moderator serta penanggap; Yanuar Nugroho, pengajar STF Driyarkara. (Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, kemudian melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved