Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU: Empat Provinsi belum Publikasi Sirekap

Tri Subarkah
11/12/2024 17:23
KPU: Empat Provinsi belum Publikasi Sirekap
Para petugas melakukan pamantauan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Pilkada Serentak 2024 melalui aplikasi Sirekap di ruang monitoring tabulasi suara di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024(MI/Usman Iskandar)

EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur di wilayah masing-masing. Itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung. 

"Yang belum publikasi sirekap adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua, dan Sulawesi Tengah," ungkap anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).

Menurutnya, hampir seluruh KPU daerah sudah mengunggah formulir D.Hasil perolehan suara pilkada ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Rampungnya proses rekapitulasi suara menjadi awal bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Betty menjelaskan, hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dapat langsung didaftarkan ke MK begitu ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak perolehan suara hasil pilkada diumumkan.

Sampai hari ini, pukul 15.00 WIB, MK sudah menerima 254 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya