Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur di wilayah masing-masing. Itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
"Yang belum publikasi sirekap adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua, dan Sulawesi Tengah," ungkap anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Menurutnya, hampir seluruh KPU daerah sudah mengunggah formulir D.Hasil perolehan suara pilkada ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Rampungnya proses rekapitulasi suara menjadi awal bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Betty menjelaskan, hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dapat langsung didaftarkan ke MK begitu ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak perolehan suara hasil pilkada diumumkan.
Sampai hari ini, pukul 15.00 WIB, MK sudah menerima 254 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved