Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur di wilayah masing-masing. Itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
"Yang belum publikasi sirekap adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua, dan Sulawesi Tengah," ungkap anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada Media Indonesia, Rabu (11/12).
Menurutnya, hampir seluruh KPU daerah sudah mengunggah formulir D.Hasil perolehan suara pilkada ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Rampungnya proses rekapitulasi suara menjadi awal bagi pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Betty menjelaskan, hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dapat langsung didaftarkan ke MK begitu ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak perolehan suara hasil pilkada diumumkan.
Sampai hari ini, pukul 15.00 WIB, MK sudah menerima 254 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved